>

Dampingi Anak Kerjakan PR Matematika Bapak Tiri Tiduri Anak 12 Tahun

Dampingi Anak Kerjakan PR Matematika Bapak Tiri Tiduri Anak 12 Tahun

 MUARABULIAN – Setelah sepekan sebelumnya kasus seksual terhadap anak yakni anak yang digagahi ayah kandungnya sendiri didepan ibunya, kali ini kasus seksual kembali terjadi yang menimpa gadis berumur 12 tahun yang dicabuli bapak tirinya.

     Kasus pencabulan kali ini berada diwilayah hukum Mapolsek Pemayung, dimana Bunga (12) yang bernasib malang dicabuli oleh bapak tirinya Niatono Alias Tono Bin Tito (37) Warga RT 10  Dusun Payo Kerupuk, Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

     Informasi yang berhasil dihimpun harian ini, dimana kejadian bermula, Pada malam Minggu kemarin Paman Korban Indrawan Bin Karsini menginap di rumah pelaku. Pada saat itu Bunga (korban-red) tidur bersama ibu Kandungnya Siti Halimah Binti Nawito Di Kamar. Sementara Paman korban ketika itu tidur bersama pelaku di ruang tengah. Ditengah lelapnya tidur, Paman korban terbangun pada saat itu jam menunjukkan sekira pukul 03.00 WIB dini hari yang dalam keadaan mati lampu.

Pada saat itu juga masih dalam keadaan samar-samar, paman korban melihat korban keluar dari kamar ibu Kandungnya menghampiri dan membangunkan Pelaku (ayah tiri-red) dan lalu berduaan masuk kedalam kamar yang lain.

Merasa curiga, beberapa saat kemudian indrawan mengikuti arah anak dan bapak tiri itu di kamar yang dituju. Dan setelah mendobrak kamar Indrawan mempergoki pelaku sedang menyetubuhi korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri. Dan Indrawan yang merupakan paman dari korban langsung memberitahukan hal itu kepada Ibu Kandung korban. Merasa tidak terima perbuatan bejad pelaku, akhirnya paman dan ibu korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pemayung. Berbekal dari laporan Ibu dan paman korban, pelaku berhasil diringkus oleh tim satreskrim Polsek Pemayung di kediamannya dan diamankan di Mapolsek Pemayung.

Kapolsek Pemayung, IPTU Hery Triyanto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencabulan terhadap korban yang pelakunya tak lain merupakan bapak tiri. \"Benar, personil Satreskrim polsek Pemayung berhasil mengamankan Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tiri dari pelaku,\" Ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan pengakuan korban dan pelaku, kasus pencabulan tersebut didasari atas suka sama suka yang telah terjadi semenjak tahun 2014 hingga kasus ini dilaporkan oleh ibu dan paman korban. Pengakuan korban dan pelaku yang berhasil diintrogasi Polsek Pemayung pun berbeda-beda. “pengakuan mereka berbeda-beda, semenjak pada tahun 2014 pengakuan bapak tiri dimana perlakuan tersebut hanya dilakukannya sebanyak Dua kali, sementara pengakuan korban baru dilakukan sebanyak Lima kali,” ujarnya.

“mereka beralasan suka sama suka, dimana korban selalu bangun pada dini hari menjelang shalat shubuh dengan modus untuk diajarkan membuat Pr Matematika. Namun ketika itulah mereka berhubungan badan yang tanpa sepengatahuan ibunya,”tambah Kapolsek.

Saat ini sambung Kapolsek, Korban telah diserahkan Ke Unit PPA Polres Batanghari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81  Undang undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

(adi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: