Parpol Wajib Laporkan Bantuan Keuangan ke BPK
JAMBI - Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK. Laporan ini secara berkala 1 tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ini terungkap saat rakor antara Kesbangpol Provinsi Jambi dengan parpol peraih kursi di DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
‘’Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 83 tahun 2012 Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A,’’ ujar Staf Ahli Gubernur Jambi Fauzi Syam saat membuka acara rapat koordinasi proses bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2015 di Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi.
Dia menambahkan, proses bantuan keuangan partai politik serta penerapan semua aturan yang disesuaikan dengan perundangan yang berlaku, antara lain tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 yang sekarang dirubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2012.
‘’Untuk itu saya menghimbau agar kiranya masalah surat pertanggung jawaban (spj) penggunaan bantuan keuangan partai politik ini agar dibuat sesuai peruntukannya dan tidak terlambat penyampaiannya atau tepat waktu,’’ harapnya.
Selain itu, sebutnya, rapat koordinasi proses bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2015 ini guna menindaklanjuti antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
Peraturan Menteri Dalam negeri republik indonesia nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Keputusan Gubernur Jambi nomor : 25/kep-gub/bakesbangpol/2015 tentang tim verifikasi dan pemeriksaan persyaratan administrasi, pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi jambi.
Surat Keputusan Gubernur jambi nomor 153/kepgub/bakesbangpol/2015 tanggal 23 maret 2015 tentang bantuan keuangan kepada partai politik provinsi jambi tahun 2015.
DPA-SKPD badan pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi jambi tahun anggaran 2015. DPA SKPD badan kesatuan bangsa dan politik provinsi jambi tahun anggaran 2015.
‘’Untuk itu partai politik diberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara,’’ pungkasnya.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: