>

Pemenang Bisa Tak Dilantik Jika Ditemukan Sumbangan Pihak Terlarang

Pemenang  Bisa Tak Dilantik Jika  Ditemukan  Sumbangan Pihak Terlarang

 Pengamat Politik, Jaffar Ahmad menyebutkan hasil rael caout yang dilakukan oleh lembaga survey tak akan jauh berbeda dengan KPU , yakni dengan +- 1 persen atau 2 atau 3 persen. Untuk itu, jika posisi yang terjadi saat ini tak akan berubah dan meleset jauh dengan hasil pleno KPU.  “Secara medotologi seperti itu,  tak akan jauh berubah,” katanya.

Lantas kenapa terjadi jarak yang jauh antara kedua suvei kandidat ini, padahal prediksi semua pihak selisih terjadi sangat tipis?  Menurut Jaffar, tim HBA gagal membangun persepsi public terhadap keberhasilan HBA. Ia menilai, kinerja yang dilakukan oleh tim tak menyetuh hingga ke tingkat bawah.

“Gagal membangun persepsi terhadap keberhasilan HBA, padahal jika itu dibangun dengan baik tebtu juga akan optimal,” kata.

Sehingga yang terjadi menurutnya, masyarakat lebih menaruh harapan kepada Zumi Zola ketimbang HBA.  Padahal kondisi yang terjadi tak seperti itu. Dari riset yang dilakukannya di Kota Sungai Penuh, Program Samisake hanya diketahui 20 persen dari 100 persen yang merupakan program HBA.

 “Kalau yang 30 persen taunya itu Program APBN, Camat, Bupati dan Anggota DPRD, jadi gagal membangun Persepsi,” ucapnya.

 

Selain itu dari segi etnis ia mnyebutkan seharusnya etnis Jawa memberikan dukungan penuh kepada Edi Purwanto. Namun di kelompok HBA gagal menempatkan EP sebagai penaruh harapan bagi etnik jawa.

“Mestinya itu sangat muda dibangun dan itu tak kelihatan. Sedangkan Zola mengambil keuntungan dari itu,” jelasnya.

Terpisah, Komisoner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi mengatakan perhitungan yang dilakuakn oleh jajaran PPK sejauh ini berjalan lancar. Untuk di Kota jambi seperti Kecamatan Telanai dan wilayah lain tak ada yang signifikan.

“Nanti akan kita undang PPS nya untuk membantu PPK untuk perekapan,” katanya.

Untuk Pilkada sekarang, lanjutnya, C1 bisa di rubah namun sekrang sudah tak bisa. Jika terdapat kesalahan maka diganti di DA2 dan direkap melalui DAA. Sejuah ini, katanya perekapan terus berjalan.

“Dari TPSyang ada masuk ke kita, jadi kita juga punya rael cont sementara yang melalalu aplikasi, target kita 3 hari ini sudah selesai,” katanya. Namun, hasil ini tetap menajdi hasil sementara sembari menunggu pleno ditingkat Provinsi. “rekap inikan berjenjang, nanti itulah hasil resmi dari KPU nanti,” ucapnya.

Bagaimana dengan PHPU? Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto juga mengatakan hingga kini pihaknya masih bekerja untuk proses rekap yang dilakukan di tingkat kecamatan yang berlangsung dari tanggal 10-16 Desember. Setelah itu KPU akan terus bekerja untuk melakukan perekapan di tingkat Kabupaten/kota dan terakhir di tingkat Provinsi.

Ia menyebutkan, tiga haris setelah KPU Provinsi menetapkan hasil diberikan ruang untuk paslon menyampaukan gugatan terhadap PHPU.  Persyaratannya adalah selisih antara suara sah dengan pasangan calon tidak lebih dari 1,5 persen.

“Silakan nanti bagi pasangan calon untuk memamfatkan itu untuk mengajukan gugatan kalau ada yang mau dengan mengajukan ke MK,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: