>

Taspen —Telat Bayar Tunjangan Kematian

Taspen —Telat Bayar Tunjangan Kematian

JAKARTA-PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) menyerahkan tunjangan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) kepada 13 pensiunan pegawai negeri sipil Pemprov DIJ. Secara simbolis penyerahan tersebut diberikan kepada empat ahli waris.

 Pensiunan PNS yang diberikan uang THT, JKK, dan JKM yaitu gubernur dan Wagub KGPAA Sri Paku Alam IX yang diserahkan kepada RM Wijoseno Hario Bimo, Biro Administrasi Perekonomian dan SDA (Setda) Bambang S. Irianto yang diserahkan kepada Elis Rosyati, Dinas Dikpora Bijitapa Dadiyana yang diserahkan kepada Zubaidah, dan Balai Hiperkes dan KK (Disnakertrans) Prihantoyo diserahkan kepada Ari Roesmaryati.

 

”Banyak hak dari PNS yang tidak diketahui, kami perlu melakukan sosialisasi. Salah satunya istri mendiang Sri Paku Alam IX sudah meninggal tapi kami belum membayarkan kewajibannya. Jadi ini perlu,\" kata Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro di Jogja seperti dalam keterangannya, Selasa (8/12).

 

Dalam kesempatan itu, Iqbal menyampaikan permintaan maaf karena telat membayarkan tunjangan kematian pada istri Sri Paku Alam IX. ”Ada hak keluarga yang terlambat kami serahkan adalah tunjangan kematian istri yang menjadi bagian atas kewajiban kami. Mohon maaf bahwa kami lengah, tidak membayarkan kewajiban tersebut. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi kami,” ujar Iqbal.

(dni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: