Bawaslu Terima 16 Laporan
JAMBI - Selama berjalannya pesta demokrasi hingga 9 Desember kemarin, Bawaslu Provinsi Jambi menerima laporan 16 kasus pelanggaran. Terdiri dari 3 money politic, 10 kasus terkait administrasi, 1 kode etik dan 2 lainnya mengenai disiplin PNS.
“Ada 16 Kasus saat ini yang diterima Bawaslu Provinsi Jambi dari masa kampanye hingga sekarang,” ungkap Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Ribut Swarsono.
Dijelaskannya, salah satu kasus seperti keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon. Namun, hal itu tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. Kasus pelanggaran lainnya seperti temuan beras dan money politik, pihaknya akan ditindaklanjuti.
“Besok (hari ini, red) akan menangani kasus beras yang dilaporkan masyarakat dan juga akan menangani kasus money politik,” jelasnya.
Apakah ada pelanggaran dalam proses pemungutan suara? Menurutnya hingga saat ini masih berjalan dengan lancar. Namun hanya saja temuan seperti Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memberikan salinan DPT serta temuan klasik seperti masyarakat yang tidak terdaftar untuk memilih.
Selain itu juga seperti di Kabupaten Batanghari, Kecamatan Muaro Bulian sesuai laporan tidak memberikan lampiran C1 kepada Pengawas TPS. “Saya heran itukan ibu kota kabupaten bisa seperti itu,” tuturnya.
Kejadian lainnya, seperti salah satu TPS di Kota Sungaipenuh Kecamatan Hamparan Rawang ditemukan jumlah pemilih dengan jumlah suara yang berbeda. Namun hanya untuk Pilwako, sedangkan pemilihan gubernur sama dengan jumlah DPT yang ada. “Itu ada kelebihan 5 surat suara, saat ini sedang diproses Panwas Sungai Penuh,” pungkasnya.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: