>

SAH Tolak RUU Pengampunan Pajak

SAH Tolak RUU  Pengampunan Pajak

JAKARTA – Pemungutan pajak hukumnya bersifat memaksa bukan mengampuni. Sehingga rancangan undang - undang pengampunan pajak berpotensi menghilangkan penerimaan negara.

Untuk itu, Anggota DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) menolak adanya pengampunan pajak. Penolakan oleh Ketua Pengendali Komisi (Kapoksi) Fraksi Gerindra tersebut dikarenakan, waktu pemberlakuan RUU yang kurang tepat.

“Pengampunan pajak bisa diterapkan dalam situasi penegakan hukum kuat. Dengan adanya sistem hukum yang kuat memunculkan dorongan bagi para penjahat ekonomi untuk mengakui kesalahannya. Karena cepat atau lambat kesalahannya akan tercium atau ketahuan,” tegas SAH menyampaikan argumen penolakannya dalam rapat paripurna DPR RI Selasa (15/12) kemarin.

Sebaliknya menurut tokoh Jambi yang berlatar belakang pengusaha ini, jika pengampunan pajak diberikan pada saat penegakan hukum negara lemah, UU ini justru akan menyuburkan praktek imunitas atau kekebalan bagi para pengemplang pajak, bahkan rentan diperjualbelikan.

“Andai ini terjadi saya memperkirakan Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan pajak yang besar. Orang malas membayar pajak, toh nanti bisa diurus pengampunannya (Tax Amnesty),” tuturnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua DPD Gerindra Jambi ini dengan tegas menolak RUU untuk disahkan. Bahkan ia menurutnya, pemaksaan pengesahan UU ini sebenarnya bentuk cuci tangan pemerintahan Jokowi yang gagal merealisasikan target pajak 2015. Dari target Rp 1.200 Triliun hanya terkumpul Rp 890 Triliun.

Sehingga untuk menutupi kegagalan ini, SAH menilai pemerintah melakukam discount tagihan tapi dengan jalan mengurangi potensi penerimaan. Misalnya, tagihan pajak yang menjadi potensi penerimaan negara sebesar Rp 1 Milyar.

“Dengan UU ini,  wajib pajak hanya diminta membayar Rp 700 Juta, artinya kita kehilangan potensi pendapatan Rp 300 Juta. Ini suatu kebodohan jika dilakukan,” ungkapnya.

(dez/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: