>

Bupati Muba Ditahan KPK

Bupati Muba Ditahan KPK

‘‘Kasus ini kerugian negaranya lebih besar, sebab nilai pengadaannya juga lebih besar dibanding yang ditangani Polri,’‘ ujar sumber Jawa Pos (Induk Jambi Ekspres).

                Selama ini Bareskrim memang kerap mengekspose kasus korupsi di Pelindo II, terutama ketika era Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Saat itu penyelidikan diikuti dengan penggeledahan sejumlah ruangan di Pelindo II.

Saat itu KPK mengaku juga sedang melakukan penyelidikan kasus Pelindo II, namun dengan objek yang berbeda. Ketika Kabareskrim berganti ke Komjen Anang Iskandar, perkara ini dikomunikasikan bersama antara Polri dan KPK. Kedua instansi itupun sepakat menangani perkara bersama-sama karena berbeda objek. KPK menangani kasus korupsi pengadaan QCC, sedangkan Polri pengadaan mobile crane.

                Nah, akhirnya KPK ternyata yang progresif dengan menetapkan tersangka langsung ke RJ. Lino. Surat perintah penyidikan (sprindik) Lino sendiri diteken pimpinan KPK pada 15 Desember. Kabarnya ada lima sprindik yang telah ditandatangani pimpinan KPK sebelum lengser.

                Tak seperti biasanya, pengumuman tersangka kemarin tak dilakukan para pimpinan KPK. Padahal kemarin pimpinan sementara KPK, Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi masih bekerja di KPK. Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriyati dan Kabag Humas Priharsa Nugraha.

                Kasus RJ Lino sendiri di KPK ada beberapa. Salah satunya dia dilaporkan anggota komisi III Masinton Pasaribu atas tindakan pemberian gratifikasi ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Lino disebut memberikan sejumlah furniture untuk rumah Rini. Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, kerugian negara dari pengadaan proyek senilai USD 7,5 juta ini tembus Rp 60 miliar.

Sementara itu pengacara Lino, Federich Yunadi mengaku belum bisa bicara banyak mengenai kasus kliennya di KPK. Dia mengatakan belum dapat informasi apapun, termasuk belum koordinasi dengan Lino. \"Saya baru saja tahu dari running text televisi di bandara,\" ujar Federich yang mengaku baru saja kembali dari Denpasar, Bali.

Dia menyebut kliennya memang pernah dipanggil saat proses penyelidikan. Saat itu Lino tanpa didampingi pengacara memberikan keterangan seperti yang dibutuhkan penyidik. \"Dokumen-dokumen juga ditunjukan. Kata penyidik ke Pak Lino waktu itu kasus ini belum cukup unsur, jadi setelah sekian lama dipikir sudah beres,\" terangnya. Pemanggilan Lino dalam proses penyelidikan itu terjadi di awal 2015.

 (gun/end)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: