Bupati Muba Ditahan KPK
RJ Lino Akhirnya Tersangka
JAKARTA - Pimpinan sementara KPK mengakhiri masa tugas dengan mengambil sejumlah kebijakan penting. Kemarin pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty. Keduanya ditahan setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan, Pahri dan Luci penahanannya dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Penitipan tahanan itu dilakukan untuk memisahkan dengan tersangka lainnya. Lucy ditahan terlebih dulu sekitar pukul 16.10, selang lima menit kemudian Pahri dibawa keluar menuju ke rutan. Penahanan keduanya informasinya akan dilakukan pada 15 Desember lalu. Namun mereka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
‘’Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan perlu melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,’‘ jelasnya. Sebelumnya, KPK juga telah menahan kalangan legislator Kabupaten Muba. Mereka ialah Ketua DPRD Riamon Iskandar dan tiga wakilnya yaitu Islan Hanura , Darwin AH, dan Aidil Fitri. Mereka ditahan bersama di Rutan KPK cabang Pomdan Guntur.
Kasus suap pembahasan APBD yang terjadi di Kabupaten Muba tak ubahnya perkara-perkara yang sama di tempat lain. Pemkab ingin pembahasan RAPBD lancar. Upaya itu dilakukan dengan menyuap para legislator. Nah uang suap yang diberikan tersebut berasal dari urunan para kepala dinas. Modus semacam ini kerap terjadi di banyak daerah. Patut diduga, uang suap yang digelontorkan ke DPRD tersebut akan dicarikan gantinya melalui sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tertuang dalam APBD.
Pahri merupakan kepala daerah ke 67 yang menjadi penghuni rutan-rutan KPK. Sejak KPK berdiri telah ada 17 gubernur dan wakilnya yang terjerat korupsi. Sementara itu bupati, walikota dan wakilnya ada 50 orang yang terjerat korupsi. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan Juni lalu. Saat itu penyidik KPK mengamankan empat orang pelaku.
Mereka ialah Syamsuddin Fei (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin), Faisyar (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dan dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) serta Adam Munandar (Gerindra).
Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan kasus itu termasuk yang dibongkar dari penyadapan yang dilakukan KPK. ‘‘Jadi penyadapan itu memang marwah KPK, jadi front gate pemberantasan korupsi. Jangan dibatasi tapi tetap harus diawasi,’‘ ujarnya.
RJ Lino Akhirnya Tersangka
Sementara itu, Kasus korupsi di tubuh PT Pelindo II akhirnya menyeret Richard Joost Lino sebagai tersangka. Direktur Utama Pelindo II itu dinilai harus bertanggungjawab atas terjadinya korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, KPK akhirnya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus korupsi pengadaan QCC ke penyidikan. ‘‘Peningkatan status itu diikuti penetapan RJL selaku Dirut PT Pelindo II, sebagai tersangka, ujar Yuyuk.
Yuyuk enggan menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini dengan alasan masih dihitung jumlah resminya. Dalam perkara ini, KPK menjerat Lino dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 / 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 / 2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Lino dianggap menyalahgunakan kewenangannya yang berdampak menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Peran utamanya, Lino memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Informasi yang dihimpun koran ini, kerugian negara yang terjadi dalam pengadaan QCC ini lebih besar dari pada yang kasus Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: