Penyitaan Aset Diding Tunggu Waktu

JAMBI – Sebanyak 13 aset Didin alias Diding, salah satu bandar narkotika kelas kakap di Provinsi Jambi yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), segera disita pihak kepolisian. Ini dilakukan karena Pengadilan Negeri Jambi sudah mengeluarkan penetapan penyitaan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan penyitaan aset Diding senilai Rp2, 5 Miliar dari PN Jambi. Terkait penyitaan pihaknya tinggal menunggu waktu. “Penetapannya sudah keluar dan kita tinggal menunggu waktu,” ujarnya, kemarin (20/12).
Lebih lanjut dia menyebutkan, untuk aset-aset yang disita nanti akan diberitahu langsung bersama dengan penyidik di lapangan. “Nanti kita turun langsung dan rekan media juga,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 13 item aset Diding baik bergerak maupun tidak yang didata pihak Polda Jambi. Diantaranya, kebun sawit, rumah dan kendaraan. Nilainya mencapai Rp2,5 Miliar. Namun, aset ini kemungkinan akan bertambah. Sebab, penyidik masih melakukan pengembangan dan pendataan.
Untuk kasus TPPU ini, Diding dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar. Sejauh ini, dalam kasus TPPU-nya sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangannya.
Diketahui, Big Bos Pulau Pandan ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum. Untuk kasus narkobanya juga masih berlanjut. Diding kini ditahan di Mako Brimob Polda Jambi.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: