Jasa Raharja-Polresta Jalin Kerjasama
Bersama 11 Rumah Sakit di Kota Jambi
JAMBI-PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi terus memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dalam hal penanganan korban kecelakaan. Hal ini dibuktikan, dengan melaksanakan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Polresta dan 11 Rumah Sakit di Kota Jambi, kemarin Selasa (22/12).
Budhi H. Samiyana, Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Jambi menjelaskan, melalui MoU ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan serta meningkatkan pelayanan rumah sakit. Selain itu, bertujuan untuk mempercepat proses klaim santunan.
“Yang paling penting kedepannya akan menintegrasi sistem antara Jasa Raharja dengan rumah sakit dan BPJS kesehatan. Dengan MoU ini akan menigkatkan pelayanan rumah sakit dan mempercepat proses klaim santunan,” tegas Budhi usai penandatanganan MoU kemarin.
Adapun ke 11 rumah sakit yang terlibat dalam penandatanganan MoU ini diantaranya, RSUD Raden Mattaher, RS Siloam Hospital, RSUD Abdul Manap, RS ST Theresia, RS Ibrahim, RS Rimbo Medika, RS Royal Prima, RS Baiturrahim, RS Kambang.
Masyarakat lanjut Budhi, juga perlu mengetahui bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan di rumah sakit sebesar Rp 10 juta , dimana biaya selebihnya akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur utama RSUD Kota Jambi, dr. Maulana mewakili rumah sakit Kota, dimana kedepan setiap rumah sakit Kota Jambi harus selalu mengedepankan pelayanan baru kemudian menyusul pada administrasi. “Kerjasama ini sangat membantu untuk pelayanan yang lebih baik lagi,” katanya.
Kapolresta Jambi Bernad S dalam MoU tersebut mendukung penuh apa yang menjadi tanggung jawab Kepolisian. Dirinya juga meminta kepada bawahannya untuk terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar saat terjadi kecelakaan segera melapor ke kepolisian. “Selama ini masyarakat masih enggan lapor kepada kami, sehingga klaim jasa Rahaja tidak bisa disalurkan,” ujarnya.
Dirinya juga meminta kepada Jasa Raharja dan rumah sakit untuk terus membantu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian kecelakaan pada kepolisian, sehingga klaim Jasa Raharja bisa dikeluarkan.
(yni/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: