SAH Minta Pemprov Kaji Pengelolaan SMA/SMK
JAKARTA - Perubahan pengelolaan SMA / SMK dari kabupaten/kota ke provinsi dilakukan atas dasar Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Sutan Adil Hendra (SAH), ini tentu memiliki dampak positif dan negatif. Sehingga pemerintah provinsi perlu dilakukan kajian mengenai dampak implementasinya.
“Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dikaji dari perubahan tersebut bagi dunia pendidikan menengah di Indonesia. Diantaranya sejauh mana kesiapan pengelolaan pendidikan di daerah, dengan adanya pembagian kewenangan. Pemerintah pusat mengurus pendidikan tinggi, provinsi mengurus pendidikan menengah, dan kabupaten kota mengelola pendidikan dasar,” jelas anggota Komisi yang membidangi Pendidikan ini.
Selain itu SAH juga mengingatkan, perubahan pengelolaan ini akan membuat rentang koordinasi antara SMA/SMK semakin jauh. “Ya bagaimana kesiapan sistem komunikasi, informasi dan pengawasan antara provinsi hingga ke sekolah yang ada di kabupaten/kota. Ini kan perlu disiapkan dengan matang,” tukasnya.
Namun, SAH juga mengakui dari perubahan ini ada juga dampak positif pada dunia pendidikan Indonesia. Seperti akan ada pemerataan mutu antar kabupaten/kota karena dikelola oleh diknas provinsi. Sehingga anggaran, program, pembinaan dan distribusi guru maupun standar kompetensi sekolah bisa disamakan.
“Bagi kabupaten/kota perubahan ini bisa menghemat APBD mereka. Karena diambil alih provinsi, selain itu KKN dibidang pendidikan relatip bisa dikurangi. Karena segala urusan dihandle provinsi seperti dalam hal penerimaan siswa baru,” papar Ketua DPD Gerindra Jambi ini.
Hanya saja, ia mengingatkan pada jelang perubahan ini perlu dilakukan sinkronisasi data guru, sekolah, murid antara kabupaten/kota dengan provinsi agar merata dan sama. “Dengan begitu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
(dez/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: