KPM-PPT Tidak Keluarkan Izin Depot Air

KPM-PPT Tidak Keluarkan Izin Depot Air

MUARATEBO - Saat ini Kantor Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (KPM-PPT) tidak lagi mengeluarkan izin penggunaan air bawah tanah untuk depot air minum, izin yang dikeluarkan hanya sebatas Surat Izin Tempat Usaha (SITU).


‘’Selama tahun 2015 ini untuk perizinan usaha yang dikeluarkan KPM-PPT yaitu sebanyak 684 izin, dan itu adalah izin tempat usaha, sedang khusus untuk izin penggunaan air bawah tanah, seperti depot air minum tidak lagi menjadi kewenangan KPM-PPT.  Kalau izin penggunaan air bawah tanah itu dikeluarkan oleh provinsi,\" ujar Kepala KPM-PPT, Suhut.

Diakuinya lagi, soal perizinan tempat usaha ini masih sangat rendah kesadaran pengusaha untuk mengurus perizinan, karena itu di tahun 2016 ini setiap minggu KPM-PPT akan turun kepada pemilik usaha untuk mempertanyakan perizinan, termasuk dengan IMB. \"Kami akan turun cek SITU dan IMB, Program ini akan dimulai pada bulan februari nanti,\" sebutnya.

Sekedar mengingatkan tahun 2015 Kadis Kesehatan Tebo, Ridwan, menyatakan dari 119 depot air minum isi ulang di Tebo hanya 50 persen yang lakukan uji Lab Dinkes di BPOM Jambi.

\"Sebelum penerbitan izin, pengusaha harus lakukan uji laboratorium tiga bulan sekali, tapi kendala anggaran kita terbatas, jadi sulit untuk melakukan sepenuhnya, karena kita harus turun mengambil sampelnya,\" pungkas Ridwan.

 (bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: