Germo Rp 5 Juta, PSK Rp 500 Ribu

Germo Rp 5 Juta, PSK Rp 500 Ribu

 

JAMBI - Sembilan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diamankan pihak kepolisian dan pihak terkait di eks lokalisasi Payo Sigadung, beberapa hari lalu, Rabu (20/1) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Selain para PSK,dua orang germo juga ikut disidangkan.

Dalam sidang yang dipimpin Ari Widodo, majelis hakim memutuskan kepada PSK untuk membayar denda Rp 500 ribu kepada masing-masing PSK. Sementara untuk dua germo didenda masing-masing Rp 5 juta. “Membayar denda sebesar Rp 500 ribu, jika tidak dibayar dikurung selama dua minggu. Dan, Rp 5 juta jika tidak dibayar didenda kurungan dua bulan,” sebut Hakim.

Kahfi A Lutfi, Panitera Muda Tindak Pidana Umun PN Jambi, mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 tahun 2014, sembilan PSK tersebut adalah dikenakan denda Rp 500 ribu subsider kurungan dua minggu.

“Untuk dua orang mucikarinya dikenakan denda Rp 5 juta subsider kurungan dua bulan. Dan, dendanya dibayarkan ke kas daerah,” tutur Kahfi, kemarin.

Dalam sidang tersebut, para PSK dikawal oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja. Usai diputus hakim, para PSK dan germonya, tampak dibawa Satpol PP.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: