Berkas Cukong Emas Ilegal Dilimpahkan
![Berkas Cukong Emas Ilegal Dilimpahkan](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, sudah merampungkan berkas Syamsurizal yang merupakan cukong emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, pelimpahan tahap I ini dilakukan beberapa waktu lalu. Saat ini berkas masih diteliti oleh Jaksa.
\"Berkasnya sudah dilimpahkan. Sekarang sudah ditangan jaksa,\" ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, di ruangannya, kemarin (20/1).
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, jika nantinya berkas dinyatakan lengkap maka pihaknya segera berkoordinasi untuk pelimpahan tahap II. Namun, jika masih kuran maka akan dilengkapi sesuai denga petunjuk yang diberikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsurizal mengaku dalam seminggu dirinya dua kali membeli emas ilegal tersebut. Kemudian diolah lagi. Namun, dia berkilah tidak mengetahui jika itu emas ilegal.
\"Saya tidak tahu jika emas itu ilegal. Jadi saya beli,\" ujar Syamsurizal, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap saat melintas di jalan jalur tiga, tepatnya di depan Hotel Royal, Kota Bangko. Mobil yang dikendarai keduanya langsung dihentikan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pembuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: