>

Dedek Cs, Pernah Maling Burung P- Pelaku Maling Mesin Spedboad

Dedek Cs, Pernah Maling Burung     P- Pelaku Maling Mesin Spedboad

JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek)  Jelutung terus melakukan pemeriksaa terhadap empat pelaku pencurian mesin speedboat.  Keempatnya Dede Mansyah alias Dedek (34),  Agusdianto alias Yanto (40), Hardiansyah alias Ardi (28) dan Didi Pramadi alias Didi (30) warga Kebun Handil,  Kecamatan Jelutung. 

Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim,  Ipda Edison mengatakan setelah dilakukan pengembangan diketahui mereka juga melakukan aksi pencurian lainnya. 

\"Hasil pemeriksaan mereka juga mencuri 3 ekor burung dan beberapa unit handphone, \" kata Edison, Rabu (20/1) 

Dijelaskannya para pelaku beraksi dikawasan hukum Polsek Jelutung.  Setidaknya sudah ada lima korban yang melapor ke Polsek Jelutung. 

\"Mereka masih kita periksa dan dalam pemberkasaan, \" tandas edison. 

Diberitakan sebelumnya,  aparat Kepolisian Sektor (Polsek)  Jelutung berhasil meringkus empat pelaku pencurian mesin speedboat.  Keempatnya Dede Mansyah alias Dedek (34),  Agusdianto alias Yanto (40), Hardiansyah alias Ardi (28) dan Didi Pramadi alias Didi (30) warga Kebun Handil,  Kecamatan Jelutung. 

Kepada awak media Dede yang merupakan otak pelaku mengatakan nekat mencuri mesin tersebut untuk mengganti mesin speedboat miliknya yang sedang rusak.

Aksi pencurian,  itupun karena terdesak kebutuhan ekonomi,  karena selama ini dia dan rekannya mendapatkan penghasilan dari speedboat miliknya. 

Mesin speedboat tersebut adalah milik salah seorang yang juga bekerja di pelabuhan. Para pelaku menggambil mesin tersebut yang berada diluar rumah korbannya.  Dengan cara dipikul oleh keempat pelaku,  mesin tersebut kemudian dibawa kabur. 

Sementara itu,  Kapolsek Jelutung, AKP Khairul Saleh saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim,  Ipda Edison mengatakan awalnya petugas berhasil menangkap seorang pelaku bernama Dede. Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil meringkus ketiga pelaku lainnya. Saat itu para pelaku berhasil kita lacak berdasarkan rekaman kamera CCTV yang ada dirumah korban. 

Untuk diketahui barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 1 buah mesin Speedboat 40 PK merk Yamaha, 1 Buah Genset, 1 Buah Mesin Sinso. Keempat tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara.  (Cok)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: