KPU Resmi Tetapkan AJB-Zulhelmi
Setelah mencapai kesepakatan, massa akhirnya membubarkan diri seraya meminta kasus sengketa dikembalikan ke Panwaslu dan KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu.
“Kecurangan itu ranah Panwaslu, tidak ada alasan hukum KPU laksanakan pleno. Kita harus desak KPU laksanakan rekomendasi Panwaslu,” ujar Victor, kuasa hukum HM-NJ.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: