Pengguna Narkoba Didor Polisi
Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, kini tersangka Farido Aljufri ditahan di sel tahanan Mapolsek Pasar. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.
(dez/cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: