Empat Pelaku Curanmor Diringkus

Empat Pelaku Curanmor Diringkus

Dua di Batanghari dan Dua di Tungkal


MUARABULIAN – Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus polisi. Dimana, dua tersangka diringkus di wilayah hukum Polres Batanghari dan dua lainnya diringkus di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Di Batanghari, tersangka yang diringkus adalah Zarkasi bin Narawi (29), warga RT 11, desa Jelutih dan Hindora bin Narawi (20), warga Simpng Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Keduanya tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian Sektor Batin XXIV.

Kedua tersangka diringkus polisi lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik Panji Mukrani (30), warga RT 08, Kelurahan Durian Luncuk seorang Security dan milik Tendi Rusmana (38), Asisten PT PAS.

Kejadian terjadi di kantor PT PAS Simpang Jelutih, kecamatan Batin XXIV kabupaten Batanghari. “Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP:B - 05/ II / 2016 tgl. 01 feb 2016,” kata Kapolsek Batin XXIV, AKP Andhika Lubis SH, Selasa (2/2).

Selain mengamankan tersangka, kata Kapolsek, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda CB 150R warna hitam tanpa nopol, 1 unit honda Supra X 125 warna merah hitam dan 1 buah kunci T. 

Diceritakan Kapolsek, kronologis kejadian bermula saat sepeda motor milik korban di parkir di depan kantor PT. PAS Simpang Jelutih dengan kondisi terkunci. Sekitar pukul 02.00 WIB pelaku masuk ke lokasi kantor dengan cara memanjat tembok pembatas.

Kemudian kedua pelaku langsung mendekati motor dan selanjutnya tersangka Zarkasi dan Hindora langsung menyongkel kunci kontak kedua motor tersebut dengan kunci T.

Keduanya lalu mendorong motor menuju jalan keluar dari kantor PT. PAS. Sesampai di jalan, kedua tersangka menghidupkan motor dan membawa ke desa Benteng Rendan, kecamatan Mersam, tepatnya di rumah Marzuki. “Para tersangka ditangkap di rumah kediamanya masing-masing tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, tersangka Zarkasi mengaku dirinya juga melakukan curanmor Yamaha Jupiter MX BH 4924 BQ di desa Jelutih bersama Joko di rumah Dasnawati. \"Namun BB belum ditemukan serta Joko masih DPO,” pungkasnya.

Sementara di Tanjab Barat, dua orang pelaku  yakni Anggi (22) dan Yusron (32) warga Kecamatan Tungkal Ilir dibekuk Polres Tanjabbar, Senin (1/2) sekitar pukul 22.00 WIB. \"Pelaku pertama yang ditangkap Anggi di jalan Manunggal, sementara Yusron ditangkap di daerah Serdang saat mencoba kabur ke Jambi,\" sebut Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono.

Dikatakan Kapolres, pelaku Yusron terpaksa dilumpuhkan aparat karena saat ditangkap mencoba melawan. Dari kedua tersangka diamankan 3 barang bukti sepeda motor. \"Mereka mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T,\" sebutnya.

Lanjut Kapolres pelaku ini sudah beraksi di empat TKP berbeda yang semuanya masih di wilayah Tungkal. Mereka biasa mengintai motor yang sedang parkir untuk dicuri. Anggi mengaku, menjual motor tersebut dengan harga Rp 1-2 juta. “Ada penampungnya, kami jual di Tungkal Ilir,\" kata Anggi, salah satu pelaku.

Sementara itu, Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, menyatakan, pihak kepolisian sudah mengantongi nama penampung motor curian dari kedua pelaku. \"Saat ini kita masih lakukan pengembangan dan pengejaran,\" tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: