Big Bos Pulau Pandan Dimiskinkan
Diketahui, dalam kasus TPPU ini, Diding dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar. Sejauh ini, penyidik sudah mendata ada 13 aset milik Diding dan itu sudah diajukan penetapan penyitaan ke pengadilan. Namun baru 6 aset yang sudah ditetapkan untuk disita.
Diketahui, Big Bos Pulau Pandan ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum. Untuk kasus narkobanya juga masih berlanjut. Diding kini ditahan di Mako Brimob Polda Jambi.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: