Warga Alam Barajo Menginduk di KUA Kotabaru
KOTABARU-Pasca pemekaran, segala persiapan administrasi masih dalam proses pengadaan oleh pemerintah. Selain mempersiapkan kantor dan keperluan di kecamatan pemekaran, pemerintah juga memerlukan KUA Kecamatan Alam Barajo.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Kotabaru, Syafrizal hingga saat ini belum ada keputusan pusat terkait KUA Kecamatan Alam Barajo. Untuk itu, segala bentuk urusan di kecamatan Alam Berajo masih sepenuhnya di serahkan di KU Kotabaru.
Terutama dalam urusan pernikahan, rekomendasi dari KUA Kotabaru tertera dua nama kecamatan yakni Kecamatan Kotabaru garis miring Kecamatan Alam Berajo.
“Tidak ada kendala dengan urusan administrasi warga, cukup diberikan rekomendasi yang menyatakan berada di Kecamatan Pemekaran,” aku Syafrizal.
Disampaikannya, meski ekonomi sedang melemah, angka pernikahan di Kecamatan Kotabaru dan Alam Berajo tidak mengalami penurunan. Bahkan, hal itu memicu warga untuk melaksanakan akad nikah di kantor KUA.
“Kalau di KUA kan gratis. Sementara akad nikah di rumah warga harus setor Rp 600 ribu sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Terkait Peraturan Walikota bagi pasangan yang hendak menikah diwajibkan menanam pohon, diakui Syafrizal tidak jadi masalah. Kondisi ini bahkan menjadikan Hutan Kota Jambi dipenuhi tumbuhan.
Pasangan yang akan menikah akan diberikan rekomendasi untuk menanam pohon di Hutan Kota. Dan akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam administrasi. “Kita tidak bebankan mereka dengan tanamannya, cukup datang dan tanam pohon di sana,” tandasnya.
(azz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: