Sindikat Pembobol Rumah Diringkus
Dua Dihadiahi Timah Panas
MERANGIN – Polres Merangin sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (4/3) siang berhasil membekuk delapan kawanan sindikat pembobol rumah tersebut. Delapan pelaku yakninya berinisial TT, YD, YG, JM, BN, dan UC, IL, dan RN yang masih di bawah umur.
Kedelapan pelaku warga Bangko Kecamatan Bangko. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), Laptop, TV, CD, Hp, serta senapan angin, hasil curian pelaku selama ini.
Tertangkapnya semua pelaku, bermula tertangkapnya yang menjadi bos dalam sindikat ini, yakni YD, dan TT, di kosnya di belakang Rina Mini Market Kota Bangko.
Dari informasi itu, pihak Reskriminal Polres Merangin, mengembangkan empat TKP dalam kasus tersebut. Tak begitu lama, ke delapan sindikat pelaku curat berhasil diamankan.
Dari delapan tersebut, ketua sindikat YD, dan TS, terpakas ditembak, karena saat menangkapan mereka sempat melarikan diri. Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga dikompirmasi ketika gelar perkara di Mapolres Merangin, membenarkan pengkapan segerombolan pelaku curat tersebut.
\"Pada hari ini pihak kami berhasil mengamankan delapan tersangka curat yang kerap membobol rumah warga Kota Bangko ini,\" ungkap Kapolres.
Ia menceritakan, dalam aksinya para pelaku ini, mereka mencari target rumah kosong, yang ditinggal pergi pemiliknya. Dari hasil aksi curiannya, dijual ke masyrakat senilai Rp 1 juta perunitnya.
\"Target pelaku, adalah rumah kosong. Rumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Kemudian, mereka menyatroni rumah tersebut, dan menguras semua isinya,\" beber Kapolres.
Dari hasil penjualan aksi jarah pelaku, sebut Kapolres, digunakan untuk berpoya-poya. Mereka sering beraksi dikawasan Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko. \"Para pelaku ini, sering beraksi di-Kelurahan Pematang Kandis Bangko. Dan uang penjualannya digunakan untuk mabuk-mabuk,\" ucap Kapolres.
Atas perbuatnnya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana curat dengan ganjaran hukuman selama tujuh tahun penjara. \"Untuk tersangka sendiri di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun pejara,\" tuntasnya.
(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: