>

Kakek Biadap Cabuli Bocah SD

Kakek Biadap Cabuli Bocah SD


Di Bungo, Ayah Gagahi Anak Tiri


MUARATEBO -  Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Tebo. Kini, pelaku pencabulannya adalah seorang kakek bernama Samsidar (65), warga RT 04, Desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo iIlir, Kabupaten Tebo.

Korbannya adalah YN (8), warga RT 04, Desa Muara Ketalo yang masih duduk di bangku kelas II sekolah dasar (SD). Kejadian pencabulan itu terjadi pada Kamis (3/3) sekira pukul 11.00 WIB, pada saat korban selesai buang air besar di Sungai Batanghari.

Ketika hendak pulang ke rumah, korban kemudian dipanggil dan ditarik tangannya oleh pelaku. Kemudian pelaku membawa korban ke dekat kuburan yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.

Setelah itu, pelaku langsung membuka celana dan pakaian dalam korban, kemudian pelaku juga membuka celananya. Setelah itu pelaku langsung memasukan kemaluannya ke kemaluan korban sampai mengeluarkan sperma di luar.

Setelah pelaku mengeluarkan spermanya, korban diminta memasang kembali pakaiannya. Sebelum pulang, pelaku memberi uang pada korban sebesar Rp 10 ribu untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Sekira pukul 18.00 WIB pada saat orang tua korban pulang kerja, merasa curiga melihat korban memegang uang sebesar Rp 10 ribu. Ayah korban lantas bertanya asal muasal uang tersebut. Dengan polos, korban menceritakan kejadian tersebut ke pada orang tuanya.

Atas kejadian tersebut, Ahmad Yadi (31) ayah kandung YN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir. Sayangnya, Kapolsek Tebo Ilir tak bisa dikonfirmasi. Sebab, panggilan yang dilakukan tak tersambung.

Taufik, paman korban mengatakan, bahwa pelaku sudah dibebaskan pihak kepolisian, dengan alasan meminta bukti baru. Padahal, katanya, sudah ada hasil visum yang menyatakan korban memang dicabuli. \"Pelaku  sudah dilepaskan polisi, karena polisi minta bukti yang baru,” katanya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan S (38) warga Bangun Harjo  Kecamatan Pelepat Ilir. S ditangkap karna tega menggagahi PP (16 ) yang tidak lain anak tirinya sendiri.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan mengatakan, kejadian berawal saat pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2014 lalu dan tinggal satu rumah bersama korban. Seiring waktu berjalan pelaku selalu memberi kasih sayang lebih terhadap korban sehingga korban merasa simpatik, dan di  saat isteri pelaku yang juga ibu kandung korban tidak berada dirumah, pelaku merayu korban.

Pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming akan membelikan korban baju. Karena tergoda bujuk rayu, akhirnya korban rela menyerahkan kesuciannya kepada pelaku.

Pelaku mencabuli korban pada saat korban, pelaku, serta orang tua korban ketika masih tinggal di Desa Perentak Kabupaten Merangin. Aksi bejat pelaku terus berlanjut sampai keluarga mereka pindah ke Desa Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir, Bungo.

\"Pelaku kita amankan pada hari Jumat (4/3) berdasarkan LP/B/17/III/2016/JBI/Res Bungo / Sektor pelepat. Selanjutnya dilimpahkan penanganannnya ke unit perlindungan perempuan dan anak sat reskrim polres bungo ,\" Ucap Ardi, Minggu (6/3) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: