>

Brigadir Boby Dituntut 20 Tahun

Brigadir Boby Dituntut 20 Tahun

JAMBI- Boby Sarjoni, oknum polisi berpangkat Brigadir  yang merupakan satu dari enam terdakwa  kasus  8000 narkotika jenis ekstasi, dituntut  20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Selain pidana penjara, Boby juga dituntut pidanan denda Rp 1,5 Miliar, subsidair 1 tahun kurungan. Tuntutan ini dibacakan JPU Zuhdi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2. \"Terdakwa dituntut 20 tahun dan denda 1,5 Miliar, subsidair 1 tahun,\" kata zuhdi.

Menaggapi tuntutan ini, Fitri penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan tersebut terlalu berat bagi kliennya. Karena menurutny bahwa berdasar fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa dia tahu dengan barang itu.

 \"Boby juga tidak tahu kalau barang itu disimpan di rumahnya, karena pada saat saksi Ita menelpon mau ke rumah,  Boby  sedang dinas dan dia tidak berada di rumah. Jadi dia tidak tahu dengan batang itu,\"  kata Fitri usai tuntutan.

Terkait dengan tuntutan ini, kata Fitri, pihaknya akan menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya.  \"Kami akan mengajukan pembelaan, dan itu salah satu isi pembelaanya kami nanti,\" pungkasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: