4 Nyawa Penambang Melayang
\"Tadi sudah diserahkan ke Jaksa untuk proses hukum selanjutnya,\" ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan di ruangannya, kemarin.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkas lengkap pada Selasa (12/4).
Karena penahanan tersangka akan berakhir 16 April 2016, maka pelimpahan langsung dilakukan. Dalam kasus ini, tersangka juga segera menuju meja hijau. Sebelum itu, jaksa masih menyusun dakwaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap saat melintas di jalan jalur tiga, tepatnya di depan Hotel Royal, Kota Bangko. Mobil yang dikendarai keduanya langsung dihentikan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pembuntutan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan emas yang masih dalam bentuk bubuk seberat 1,6 kg yang jika diuangkan mencapai Rp470 juta. Emas itu sendiri disembunyikan di bawah dasbor mobil. Emas tersebut didapatkan dengan cara membeli di Kabupaten Sarolangun, dan rencananya akan dibawa ke Padang.
(amn/pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: