Laporan Perusahaan Sawit Buruk
Sementara itu, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menyampaikan kejutan dalam perayaan Hari Kehutanan Sedunia kemarin (14/4). Setelah menghadiri seremoni pelepasan satwa dan penanaman tanaman di pantai Pulau Karya, Kepulauan Seribu, dia pun memberikan mandat terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar untuk segera menerapkan moratorium terhadap perizinan lahan kelapa sawit dan pertambangan.
Pada kesempatan doorstop, Jokowi mengaku telah memberikan arahan informal kepada Siti Nurbaya Bakar. Arahan tersebut diberikan untuk memperkuat instruksi presiden nomor 18 2015 tentang moratorium izin penggunaan lahan gambut sebagai perkebunan kelapa sawit. Untuk kembali mencegah penyalahgunaan kawasan hutan yang semakin mengecil, Jokowi pun meminta adanya moratorium perizinan lahan konsesi kelapa sawit dan pertambangan yang baru.
’’Tadi saya sudah bisikkan ke Menteri, moratorium izin lahan gambut kan sudah dilaksanakan. Selanjutnya, segera siapkan moratorium kelapa sawit. Tidak boleh lagi ada konsesi untuk lahan kelapa sawit,’’ ujarnya setelah acara Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar kemarin (14/4).
Presiden Jokowi menilai, total luas perkebunan sawit di Indonesia sudah cukup. Hanya saja produksi minyak kelapa sawit dinilai belum maksimal karena teknik penanaman yang kurang efisien. ’’Ada beberapa masalah. Mulai peremajaan yang lambat sampai pemilihan bibit yang tak efisien. Kalau penanaman dilaksanakan efisien, produksi bisa meningkat dua kali lipat,’’ tegasnya.
Selain moratorium kelapa sawit, Jokowi mengaku juga sedang menggodok wacana moratorium pertambangan. Hal tersebut dipertimbangkan mengingat banyaknya pertambangan yang justru menggasak wilayah hutan konservasi di Indonesia. Karena itu, dia mengaku ingin mengkaji tentang tata ruang pertambangan dengan melakukan penghentian izin sementara.’’Kalau sudah ada tata ruangnya, itulah yang dibuat pertambangan. Selain itu ya nggak sah,’’ tegasnya.
(hfz/jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: