>

Idham Khalid Dituntut 1, 5 Tahun

  Idham Khalid Dituntut 1, 5 Tahun

 JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, dituntut selama 1, 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (8/6). Dia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

\"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Ernawati (berkas terpisah, red) sesuai pasal 2 sebagaimana dakwaan primer,\" sebut JPU Kejati, Viktor membacakan tuntutan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Dengannya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan (1, 5 tahun, red) dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,” tambah JPU.

Idham dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan saksi Ernawati melakukan korupsi dalam kasus Pemberantasan Buta Aksara Alquran (PBAQ) dan merugikan negara sebesar Rp 1, 1 M. Melalui penasehat hukumnya, Helmi, Idham akan melakukan pembelaan (pledoi, red) dan meminta waktu selama 1 minggu sampai pekan depan, 15 Juni 2016.

Untuk diketahui, dugaan korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (BPAQ) tahun 2012,  merugikan negara sebesar Rp 1,1 Miliar dari total anggaran sebesar Rp3, 2 Miliar. Selain Idham, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama namun berkas berbeda, Ernawati, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,  divonis 12 bulan (1 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha. Dalam amar putusan, Ernawati dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (BPAQ) tahun 2012, yang merugikan negara sebesar Rp 1, 1 Miliar (M) dari total anggaran sebesar Rp 3,2 Miliar tersebut.

Vonis ini lebih rendah 6 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1, 5 tahun.Terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

(wsn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: