>

Irmanto : PAW Tanpa Persetujuan DPP

Irmanto : PAW Tanpa Persetujuan DPP

“Kalau diberhentikan itu juga tentu ada penyebabnya, seperti menjalani hukuman penjara lima tahun lebih. Ini saya hanya tiga tahun. Yang punya kami inikan partai, partai itukan DPP. Kita juga akan melakukan PK, bahan PK sudah selesai Insyaallah minggu depan sudah dimasukkan oleh pengacara kita,” jawabnya.

Selain itu, Irmanto juga menyayangkan penyetopan gajinya. Karena ia belum secara resmi diberhentikan sebagai anggota dewan.

“Gaji saya distop dengan alasan kalau Irmanto mau terima gaji harus meminta surat dari DPP bahwa dia dipecat atau tidak. Itu tidak ada dasar hukumnya, ini juga akan saya selesaikan dengan Sekwan di pengadilan. Saya tidak terima gaji sejak 1 Juni ini, seharusnya penyetopan gaji setelah ada SK pemberhentian tetap secara resmi dari Mendagri. Jadi seluruhnya ketemu di pengadilan, karena mereka mengerti hukum tetapi melanggar hukum,” tukasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: