Irmanto : PAW Tanpa Persetujuan DPP
Sampai hari ini DPP tidak pernah mengeluarkan surat PAW terhadap saya
Irmanto
Anggota DPRD Provinsi Jambi
JAMBI – Proses PAW terhadap Irmanto, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tersandung kasus hukum terus berjalan. Namun Irmanto menduga PAW tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari DPP Demokrat.
Hal ini diutarakan Irmanto yang merupakan anggota dewan Dapil Kerinci-Sungai Penuh kepada wartawan via ponselnya kemarin (19/06). “Sampai hari ini DPP tidak pernah mengeluarkan surat PAW terhadap saya,” ujarnya.
Diterangkannya, satu hari setelah ia dijemput jaksa di gedung DPRD Provinsi Jambi, keesokan harinya DPD Demokrat lansung memasukkan usulan PAW ke dewan.
“Pada hari itu juga Cornelis Buston (CB) dengan sekwan langsung menyampaikan ke KPU dan diproses hingga sekarang. Saya sempat konfirmasi kepada CB apakah surat PAW itu yang dulu atau yang terbaru, katanya yang baru. Katanya surat dari DPP, kalau memang dari DPP kenapa secepat itu,” terangnya.
Ia juga sempat mempertanyakan kepada KPU soal kebenaran surat PAW dari DPP tersebut. Hanya saja menurutnya, KPU tidak mau melakukan verifikasi ke DPP, apakah ini betul SK dikeluarkan DPP Demokrat atau bukan.
“Mengapa itu (verifikasi ke DPP, red) dulu dilakukan, saat DPD mengajukan PAW saya yang pertama. Ini luar biasa kriminalisasi terhadap saya,” katanya.
Meski demikian, ia mempersilakan DPD Demokrat, KPU, dan Sekwan termasuk Gubernur memproses PAW-nya tersebut. Namun ia mengancam akan menempuh jalur hukum.
“Silakan proses PAW itu, tapi saya sampaikan jangan sampai kita bertemu di pengadilan. Saya siap di PAW apabila DPP menyatakan bahwa Irmanto telah kami pecat, tapi sampai hari ini belum ada pemecatan,” tegasnya.
Lantas bagaimana jika putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dijadikan dasar untuk melakukan PAW, karena ini sudah inkrah?
“Silakan saja, lakukan saja. Menurut saya itu tidak bisa jadi dasar. Karena sesuai Undang-Undang MD3, dewan bisa di PAW kalau meninggal dunia, mengundurkan diri atau dipecat oleh partai,” jawabnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: