>

Pemilik Sabu Senilai Rp3,1 M Dikenakan TPPU

Pemilik Sabu Senilai Rp3,1 M Dikenakan TPPU

JAMBI - Pemilik sabu seberat 1,4 Kg atau senilai Rp3,1 miliar yang merupakan jaringan internasional akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Pemilik barang haram tersebut adalah Budi Puntung (34). Dia ikut diamankan bersama istrinya HRT (34) dan empat kurirnya. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Disebutkannya, proses TPPU juga dilakukan beriringan dengan proses narkoba yang bersangkutan. 

\"Iya, nanti TPPU nya juga akan diproses,\" ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dihubungi via ponselnya, kemarin (19/6). 

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, untuk proses TPPU tersangka Budi Puntung ini akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. 

Sementara itu, sambungnya, proses pengembangan masih terus dilakukan. Empat kurirnya yang ikut diamankan dalam penggerebekan rumah tersangka di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, masih ditahan. 

\"Semua prosesnya lanjut. Tidak ada ampun untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba,\" tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, empat kurir yang ikut diamankan adalah RK (21) warga Sengeti, SS (21)warga Terusan Kabupaten Muaro, MB (26) dan ML (27) yang merupakan warga Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Saat penangkapan, puluhan anggota Polda Jambi sempat dicegat warga setempat. Namun, saat itu dibackup oleh anggota Polsek Sekernan. Bahkan, mobil petugas sempat dilempari dengan batu. 

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan emas, uang tunai puluhan juta, senpi jenis FN dan puluhan butir peluru.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: