>

Aturan Baru Pemilu 2019, Partai Besar Diuntungkan

Aturan Baru Pemilu 2019, Partai Besar Diuntungkan

“Partai kecil jadi penonton dan malah bisa mati.  Ini yang Saya maksud demokrasi kita akan terkekang,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dampak lain, yakni, akan hilangnya kader murni yang dibina partai. Karena, para politisi cenderung mencari peluang untuk bisa medapatkan kesempatan menjadi wakil rakyat melalui partai besar tadi.

“Yang jelas akan hilang kader murni partai, mereka sudah dipastikan tidak mendapatkan kesempatan. Karena elit politik justru mencari aman,” katanya.

Kemudian, legislatif tidak akan lagi memiliki warna seperti pada tahun sebelumnya. Tugas legislatif juga tidak akan berjalan maksimal karena kecenderungan mendukung kepentingan penguasa.

“Ini sebenarnya perlu mendapatkan perhatian, sayang kalau parlemen kita tidak lagi memiliki warna,” katanya.

Berbeda dengan Sekretaris DPD I Golkar Provisni Jambi Supardi Nurzain. Ia menilai, UU Pemilu yang sudah disahkan itu sangat adil bagi kedudukan Parpol.

“Saya pikir inilah yang lebih adil. Karena suara yang kita peroleh tidak akan sia-sia,” ungkapnya.

Jika aturan ini merupakan motivasi bagi Golkar. “Kita akan persiapakan diri sebaik mungkin. Kita akan maksimalkan kader-kader agar bekerja dengan baik, sehingga orang yang nantinya akan kita tempatkan adalah kader terbaik,” harapnya.

Ketua Bappilu DPW PAN Provinsi Jambi, Supriono juga menyambut baik UU yang baru ditetapkan itu. Menurutnya, aturan ini menunjukkan rasa keadilan bila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

“Saya pikir aturan ini menunjukkan rasa keadilan

 dibandingkan dengan kamarin. Karena  memang partai dipersiapkan utnuk meraih dukungan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku kedepan akan memperkuat internal partai. Dirinya menyadari bakal ada persaingan yang sudah menanti utnuk mendapatkan simpati masyarakat Jambi.

“Beberapa hari ini kita sudah mengadakan rapat koordinasi. Saya katakan kader harus berjuang maksimal,” pungkasnya.

(aiz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: