>

Aturan Baru Pemilu 2019, Partai Besar Diuntungkan

Aturan Baru Pemilu 2019, Partai Besar Diuntungkan

JAMBI - Rancangan Undang Undang Pemilu 2019 sudah disahkan menjadi Undang Undang pada Paripurna DPR RI. Meski ada pro kontra, aturan baru ini banyak melahirkan banyak perubahan. Diantaranya mekanisme perhitungan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Dimana penghitungan dilakukan  dengan menggunakan motode sainte lague murni.

Teknik penghitungan suara sainte lague menerapkan bilangan pembagi berangka ganjil, mulai dari 1,3,5,7,9, dan seterusnya. Cara ini berbeda dengan Pemilu 2014 lalu yang menggunakan metode kouta hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, motode  sainte lague mengalami perbedaan dibanding dengan Pemilu 2014. Cara menghitungnya juga berbeda, yakni, membagi kursi dengan cara jumlah suara dibagi dengan bilangan gajil.

“Ini yang disepakati. Jadi, tidak menggunakan BPP lagi. Ada perbedaan,” ujarnya.

Dalam kuota hare, ada dua tahapan yang harus dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi. Pertama, penentuan harga satu kursi dalam satu dapil menggunakan rumus vote dibagi seat. Kedua jumlah perolehan suara partai di suatu dapil dibagi dengan hasil hitung harga satu kursi yang telah dilakukan di tahap pertama untuk mengetahui jumlah perolehan kursi.

“Pada Pemilu 2014 menggunakan kouta hare, yakni, mencari BPP dengan cara total suara sah dibagi jatah kursi. Kemudian diurutkan berdasarkan suara terbesar masing-masing partai,” jelasnya.

Lalu, apakah metode sainte lague menguntungkan partai besar?, Mantan Ketua KPU Batanghari ini mengatakan, metode ini belum dicoba dalam hasil Pileg 2014. “Sekali lagi, ini yang sudah ditetapkan, mudah-mudahan bisa adil,” katanya.

Bila berkaca pada hasil perolehan suara DPR RI Dapil Jambi dengan jatah 7 kursi, telihat kecenderungan partai besar lebih diuntungkan. Misalnya, Golkar yang mendapat suara terbanyak 288.724 sudah dipastikan memperoleh kursi pertama dengan sisa  96.241 suara.

Kemudian, perhitungan kursi kedua dibagi tiga. Maka PDI Perjuangan mendapatkan kursi kedua dengan 274.143 suara. Berikutnya kursi ketiga partai Demokrat dengan 235.471 suara, kursi keempat, Gerindra dengan 193.970 suara, kursi kelima PAN dengan 179.430 suara, kursi keenam PKB dengan  105.551 suara dan kursi ke tujuh ada PPP dengan 104.628 suara.

Jika Jambi mendapatkan jatah 8 kursi di Pemilu 2014, pertarungan terakhir di Golkar setelah dibagi tiga 96.241 dan Nasdem 98.336  suara. Maka kursi kedelapan menjadi jatah Nasdem dengan selisih 2000 suara.

Namun, jika sisa suara Golkar 96.241 lebih tinggi dari NasDem, maka, partai berlambang beringin ini mendapatkan tambahan jatah satu kursi. Artinya, jika salah satu partai bisa mengantongi suara dan memiliki sisa dengan jumlah besar, tidak menutup kemungkinan bisa menyingkirkan partai dengan perolehan suara dibawahnya.

Pengamat Politik Doni Yusra Febrianto menilai, motode sainte lague sangat tidak relevan dengan semangat demokrasi di Indonesia. Jutru sainte lague dinilainya bisa mengekang demokrasi yang selama ini telah dibangun.

“Ini menjadi pengekang demokrasi yang selama ini kita jalani,” katanya.

Doni berasalan, metode sainte lague yang telah ditetapkan menguntungkan partai besar. Dimana partai besar kemungkinan akan menguasai parlemen pada pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: