Bakar Lahan, Baharuddin Dibekuk
MUARASABAK – Baharuddin alias Barek (42) warga Dusun Cahaya Sulawesi, Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, harus berurusan dengan polisi.
Dia diamankan anggota Polsek Mendahara Ulu, karena membakar lahan di Desa Sinar Wajo tepatnya di Dusun Cahaya Sulawesi, Sabtu (29/7).
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, Barek dibekuk karena membakar lahan.
“Baharuddin mengakui, kalau dirinya yang telah melakukan pembakaran lahan,” ujar AKBP Marinus Marantika, kemarin (31/7).
Kata Dia, penangkapan bermula ketika anggota Babinkamtibmas Mendahara Ulu patroli. Saat melintas di Desa Sinar Wajo, anggota melihat titik api.
“Saat itu juga anggota langsung melihat ke TKP dan melakukan pemadaman bersama anggota Polsek Mendahara Ulu,” jelasnya.
Pasca melakukan pemadaman lahan yang terbakar, jajaran anggota Polsek mendahara Ulu melihat salah seorang petani yang berada di lokasi. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui membakar lahan tersebut.
Sementara itu, Baharuddin menyebutkan dirinya membakar lahan untuk menanam jagung di kebun sendiri.
“Saya ingin menanam jagung, karena rumputnya tebal jadi saya bakar lahan, untuk membakar itu inisiatif saya sendiri, terkait himbauan dan larangan pembakaran hutan Saya sudah tahu, dan itu Saya jaga untuk memadamkanannya,” terang tersangka.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Jambi Ekspres di lapangan, saat ini lahan yang terbakar di Desa Sinar Wajok Kecamatan Mendahara Ulu seluas 12 hektar dan Desa Lagan Ulu Kecamatan Geragai seluas 6 hektar.
(oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: