Harga Beras Masih di Atas HET, Sosialisasi ke Pedagang Kurang
![Harga Beras Masih di Atas HET, Sosialisasi ke Pedagang Kurang](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/2017/09/04/7daftarhargaberashariini.jpg)
JAKARTA - Tiga hari setelah Permendag No 57/2017 soal batasan maksimal harga beras berlaku, beberapa ritel modern sudah mulai menyesuaikan harga. Namun pedagang tradisional baik pengecer maupun pemasok masih mengeluhkan soal penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras itu.
Berdasar Permendag No 57/2017, HET untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat beras medium dipatok Rp 9.450 per kg dan Rp 12.800 beras premium. Di wilayah lain seperti Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga eceran tertinggi beras ditetapkan Rp 9.950 per kg untuk beras medium dan Rp 13.300 beras premium. Di wilayah Maluku dan Papua, HET dipatok Rp 10.250 untuk beras medium dan Rp 13.600 per kg beras premium.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET adalah upaya untuk melindungi konsumen. ”Konsumen akan mendapatkan harga yang terkendali. Selain itu, supaya ada pemerataan untuk pengusahanya, khususnya untuk penggilingan menengah ke bawah,” ujar Enggar.
Berdasar pantauan Jawa Pos di sejumlah pasar tradisional di Jakarta kemarin (9/3), belum tampak ada penyesuaian harga dan label kemasan pada beras yang dijual pedagang. Sebagian pedagang beras bahkan mengaku belum mendapat sosialisasi terkait penetapan HET. Misalnya di Pasar Grogol, beras medium dijual pada kisaran Rp 10.000 per kg. ”Kami jual seperti biasa saja. Kalau disuruh jual Rp 9.450 ya mana bisa kalau ditambah biaya-biaya kuli angkut, transportasi, dan lain-lain,” ujar Sai’in, 43, pedagang beras di Pasar Grogol.
Dia mengaku mendapatkan beras dari agen sekitar Rp 9.200 per kg. Maka selisih Rp 800 sudah menjadi margin untuk dia mengambil keuntungan sekaligus menutup biaya operasional. ”Jika mau diterapkan Rp 9.450 per kg ya pedagang harus terima jauh di bawah itu,” tambahnya. Di Pasar Minggu, beras medium dan premium masih dijual di atas HET. Beras medium dipatok Rp 9.500-Rp 10.000 per dan beras premium Rp 13.000.
Di tingkatan pemasok, penerapan Permendag 57/2017 juga tidak mudah. Nellys Soekidi, pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PBIC) menyebutkan, modal pedagang untuk membeli beras premium dari daerah berkisar Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per kg. “Kalau dijual di bawah HET, masih bisa,” katanya.
Namun untuk beras medium, Nellys merasa agak kesulitan. Sebab, modal untuk membeli beras medium dari pemasok berkisar Rp 9.000 sampai Rp 9.500 per kg. “Mepet banget, bisa ambil untung paling Rp 100 sampai Rp 150,” katanya. Meski demikian, dia akan mencoba mengikuti HET yang telah ditentukan. Dia berharap pemerintah melakukan sosialisasi menyeluruh ke lapangan terkait Permendag baru tersebut.
Berbeda dengan pedagang tradisonal, ritel modern sudah berancang-ancang menyesuaikan harga. Di gerai Indomaret, beras premium yang biasa dibanderol Rp 68.000-Rp 70.000 per lima kg sudah turun ke Rp 62.000-Rp 64.000 per lima kg. Artinya, sudah di kisaran Rp 12.800 per kg seperti yang ditetapkan. Namun mengenai aturan label kemasan, beras yang dijual di ritel modern belum tertulis medium atau premium.
”Pasti masih ada satu dua hal yang masih harus dibenahi baik dari kami maupun pemasok. Seperti penerapan HET minyak goreng dan gula beberapa waktu lalu,” ujar Marketing Director Indomaret Wiwiek Yusuf.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menyebutkan bahwa pihaknya masih mengupayakan penyesuaian terhadap peraturan baru. ”Untuk kemasan kami sudah menyiapkan label medium premium. Untuk stok baru sudah ada yang siap ditempeli label, tapi untuk stok lama yang sudah terlanjur ada di pasaran tentu tidak sempat,” ujar Arief.
Food Station yang selama ini mensuplai beras untuk ritel modern sudah menyosialisasikan terkait HET baru. Hampir 100 persen beras yang disuplai ke ritel modern adalah beras premium. \'\'Kami sudah sosialisasikan harga tidak lebih dari Rp 12.800 per kg. Jika ada retailer yang terlanjut mengambil dengan harga lama, kami sudah menyampaikan menurunkan harganya dan selisihnya bisa di klaimkan ke supplier masing-masing,” ujarnya.
(agf/tau/oki)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: