CSR dan Pembangunan Berkelanjutan di Jambi

CSR dan Pembangunan Berkelanjutan di Jambi

Belum lama ini Gubernur Jambi, Zumi Zola memberikan apresiasiCSR Awards untuk lebih dari 20 pa perusahaandari berbagai sektor usaha  yang memiliki prestasi melalui aktivitas CSRnya. Kegiatan ini tak bisa dilepaskan  dari inisiatif Pemprov Jambi yang pada tahun lalu memfasilitas lahirnya Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) dan CSR untuk mengembangkan terus sinergi antara pemerintah dan perusahaan dalam mengakselerasi pembangunan di Jambi. 

Tentu saja langkah ini tentu perlu mendapat apresiasi dan dukungan berbagai pihak setidaknya karena ada dua alasan penting. Pertama, agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/ SDGs) yang relatif ambisius. Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen melaksanakan agendaSDGs dengan mengintegrasikan 169 indikator SDGs ke dalam RPJMN 2020-2024 yang juga dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Berkaca dari pengalaman Indonesia melakanakan agenda Millenium Development Goals (MDGs) hanya berhasil mencapai 49 dari 67 target indikator yang ditetapkan. Dapat dibayangkan sumberdaya yang dibutuhkan untuk mencapai hal ini.

 

Kedua, potensi anggaran yang dapat dikontribusikan oleh perusahaan cukup besar melalui aktivitas tanggung jawab sosialnya.  Hasil penelitian PIRAC dan Dompet Dhuafa (2015) merefleksikan jumlah sumbangan perusahaan Indonesia mencapai Rp 12,45 triliun atau rata-rata 1,04 triliun per bulan.

 

Salah satu tantangan yang ada di depan mata, adalah kuatnya bias dalam pandangan masyarakat awam bahwa CSR selalu diidentikan dengan dana donasi perusahaan untuk masyarakat. Tentu saja tidak ada yang salah dengan program bantuan dari perusahaan, namun sejatinya CSR sendiri ingin melangkah lebih jauh dari sekedar itu. Kita dapat merujuk hal ini pada ISO 26000 Guidance on Social Responsibility ( Panduan Tanggung Jawab Sosial)  yang  diterbitkan tahun 2010. Dalam dokumen itu program pemberdayaan masyarakat ( community development ) adalah hanya salah satu aspek dalam implementasi tanggung jawab sosial.

Masih merujuk pada dokumen yang disiapkan selama kurang lebih 10 tahun dengan melibatkan ribuan pakar tersebut ditegaskan bahwa tujuan dari tanggung jawab sosial adalah memaksimalkan kontribusi organisasi untuk pembangunan berkelanjutan. ISO 26000 ini disetujui oleh negara – negara anggota ISO termasuk Indonesia, sehingga perlu menjadi referensi dalam praktek tanggung jawab sosial perusahaan.  Dalam ISO 26000 CSR dirumuskan sebagai tanggung jawab  organisasi ( termasuk perusahaan) untuk dampak keputusan dan kegiatannya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku transparan dan etis yang berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan para pemangku kepentingan; sesuai dengan hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma perilaku internasional; dan terintegrasi di seluruh organisasi dan dipraktekkan dalam hubungannya.

 

Pandangan yang  bias namun berkembang kuat kerap muncul tanggung jawab sosial diidentikan dengan besarnya nilai nominal sumbangan perusahaan. Jika kita mengikuti logika ini bisa saja sebuah perusahaaan dinilai bertanggung jawab secara sosial melalui program sosialnya dengan jumlah anggaran yang besar namun justru abai dengan dampak kegiatan usahanya pada lingkungan, mengesampingkan hak - hak normatif para pekerjanya, atau melanggar aturan perundangan yang berlaku. Perusahaan memangdiharapkanolehseluruhpemangkukepentinganuntukbertanggungjawabatasdampakekonomi, sosial, danlingkungan yang ditimbulkannya.

 

Barangkali itulah mengapa dalam ISO 26000 ada tujuh subyek inti yang perlu menjadi perhatian perusahaan dalam mewujufdkan tanggung jawab sosialnya yaitu.  Pertama  Tata kelola organisasi (organizational governance): sistem pengambilan dan penerapan keputusan perusahaan dalam rangka pencapaian tujuannya. Kedua, hak asasi manusia (human rights): hak dasar yang berhak dimiliki semua orang sebagai manusia, yang antara lain mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Ketiga, praktik ketenagakerjaan (labour practices): segala kebijakan dan praktik yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan di dalam atau atas nama perusahaan. Keempat: ;ingkungan (the environment): dampak keputusan dan kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.Kelima: Prosedur operasi yang adil (fair operating procedures): perilaku etis organisasi saat berhubungan dengan organisasi dan individu lain. Keenam, isu konsumen (consumer issues): tanggung jawab perusahaan penyedia barang/jasa terhadap konsumen dan pelanggannya dan terakhir dan yang paling banyak dikennal adalah pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development).

 

Untuk itulah barangkali Forum TSP Jambi perlu menjajaki untuk berperan aktif mengambil peran untuk berdialog  dengan berbagai pihak dalam mengembangkan terus menerus praktek CSR dengan kerangka konseptual yang lebih tepat. Melibatkan kalangan LSM/ ORNOP, media dan perguran tinggi dalam aktivitas forum juga sesuatu yang perlu dipertimbangkan untuk memperkuat pelibatan para pemangku kepentingan.  Jangan sampai “niat baik” untuk bertanggung jawab  justru tidak membawa kontribusi signifikan bagi pembangun an berkelanjutan  di Jambi.

Praktisi keberlanjutan, alumni Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: