>

4 Kg Sabu Disita, 207 Tersangka dari 137 Kasus

4 Kg Sabu Disita, 207 Tersangka dari 137 Kasus

JAMBI - Tingkat peredaran narkotika di Kota Jambi, masih tinggi. Ini terbukti dengan pengungkapan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Jambi dalam kurun waktu Januari hingga November 2017.

Sebelas bulan itu, Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap sebanyak 137 kasus dengan 2017 tersangka. Mereka merupakan kurir dan pengedar di wilayah Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Kata Dia, dari 137 kasus itu yang mendominasi yakni kasus narkotika jenis sabu.

“Paling mendominasi itu sabu,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kemarin.

Dimana total barang bukti yang disita, yakni sabu seberat 4.145,482 gram, pil ekstasi sebanyak 712,82 gram atau 2.259 butir dan ganja 63.673,551 gram.

Menurutnya, dari 137 kasus yang ditangani penyidik Satresnarkoba, ada 207 tersangka yang diamankan dan diproses. 4 diantaranya masih di bawah umur dan 15 lainnya perempuan.

“Perkaranya ada yang dilimpahkan ke kejaksaan dan ada juga yang masih dalam pemberkasan,” jelas Alam.

Sementara itu, narkotika ini diedarkan di sejumlah tempat di Kota Jambi. Tidak terkecuali di tempat hiburan malam yang berada di seluruh penjuru Kota Jambi.

Dia berharap kerjasama masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika ini. Jangan berdiam diri. Laporkan ke petugas jika mengetahui dan melihat adanya penyalahgunaan barang haram ini.

“Kepada orangtua juga untuk menjaga anaknya dari narkoba,” harapnya.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: