>

Diduga TKI Ilegal, 48 Paspor Ditunda

Diduga TKI Ilegal, 48 Paspor Ditunda

KERINCI - Hingga Desember tahunn 2017 ini permintaan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Imigrasi diketahui sudah menerbitkan sebanyak 3.920 dari target 3 ribu paspor sejak kantor imigrasi diresmikan.

Bukan hanya itu saja, bahkan Imigrasi kelas III Kerinci telah menolak 48 paspor yang diduga merupakan TKI Ilegal. Hal tersebut dilakukan, dikarenakan hingga sejauh ini 48 orang yang membuat paspor tersebut belum mampu memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Kepala kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Azhar, dikonfirmasi mengatakan bahwa dari 3.920 paspor tersebut, sebagian besar atau 65 persen merupakan paspor ke Malaysia dengan permohonan kunjungan keluarga. \"Sejak resmi beroperasi pada 20 Februari 2017 sampai 18 Desember, ini kita sudah menerbitkan 3.920 paspor, sedangkan jumlah yang ditunda penerbitan paspor sebanyak 48. Hal ini dikarenakan, belum lengkapnya persyaratan dan diduga pemohon merupakan TKI non-prosedural,\" jelasnya didampingi Seksi Lalintaskin, Aryo dan pejabat kantor imigrasi lainnya.

Tujuan untuk pembuatan paspor sambung Azhar, bukan hanya ke Malaysia saja. Selain itu, paspor untuk ibadah umrah, dab dalam rangka studi banding ke Batam lalu ke Singapura dan Malaysia.

Kepala kantor imigrasi Azhar mengatakan 48 paspor tersebut bukan tidak diterbitkan, namun harus menunggu dan melengkapi persyaratan lagi. \"Kebanyakan pemohon Kerinci, ada yang sudah jelas mereka kesana tidak memiliki izin bekerja, jadi tentu harus ada rekomendasi PJTKI. Ada juga pemohon mereka melakukan kunjungan dengan tujuan keluarga di persyartan yang diajukan, tapi yang ditemukan kunjungan keluarga juga harus penjamin yang meiliki Identity Card (ID) atau izin tinggal. Tetapi yang ada penjamin menggunakan visa utuk bekerja, jadi untuk dia bekerja bukan penjamin,\" bebernya.

Disamping itu, imigrasi menerbutkan izin tinggal keimigrasian, ITAS dan ITAP sebanyak 19. Dengan rincian kebangsaan Malaysia 10 orang, Amerika 5 orang, Turki 2 orang, India 1 orang, dan Spanyol 1 orang. \"Berdasarkan tujuan izin tinggal kunjungan keluarga 10 orang, dan Voa 1 orang. Izin tinggal terbatas, tenaga kerja asing 2 orang, penyatuan keluarga 5 orang. Dan satu orang mahasiswa,\" jelasnya.

Azhar mengungkapkan, belum terealisasinya capaian penegakan hukum keimigrasian atau pro justitia, dikarenakan belum ditemukannya pelanggaran -pélanggaran terkait dokumen keimigrasian bagi WNA. Dan anggaran kegiatan tersebut, direvisi menjadi anggaran belanja modal berupa pembelian peralatan mesin, dikarenakan kantor imigrasi kelas III Kerinci merupakan satuan kerja baru yang masih sangat membutuhkan anggaran belanja modal.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: