Panwas Jadwalkan Klarifikasi Sekda Kerinci, Asnawi : Kalau Terbukti Bisa Ditindak
\"Namun kenyataan dilapangan, diduga adanya pelanggaran. Dan diwaktu itu, kami langsung koordinasi dengan Bawaslu, dan kami diminta untuk ditindak lanjuti, dan juga diminta silakan klarifikasi,\" tegasnya.
Selain Afrizal, Panwaslu Kabupaten Kerinci telah memanggil dua Panwascam yang telah ditugaskan dilapangan untuk dimintai keterangan. \"Tadi (kemarin, red) Panwascam sudah kami panggil untuk diminta keterangan. Dan selanjutnya, akan kita lakukan upaya klarifikasi,\" katanya.
Sementara itu, pengamat politik Doni Yusra Pebrianto menilai, netralitas ASN dalam Pilkada sangat penting. Dalam konteks netralitas bukan hanya disandarkan pada UU Pilkada, tapi luas dari pada itu termasuk UU ASN dan aturan turunan lainnya.
“Netralitas ASN sangat penting. Dalam konteks netralitas bukan hanya disandarkan pada UU Pilkada, tapi luas dari pada itu termasuk UU ASN dan aturan turunan lainnya,” sebutnya.
Menurutnya, keberadaan netralitas ASN pada dasarnya agar terhindar dari intervensi kepentingan politik. Di samping itu aecara filosofisnya agar tidak menjadi korban sebelum, saat dan setelah Pilkada.
“Tentu persoalan ini bukan barang baru, melainkan problem dari masa ke masa. Tentu ini sangat bergantung kepada ASN itu sendiri apakah bisa tetap profesional atau tidak,” ungkapnya.
Dosen Universitas Jambi (Unja) ini menjelaskan untuk menjaga semua ini perlu kerjasama bakal calon untuk sama-sama menjaga netralitas ASN demi tercapainya tujuan pemerintah agar stabilitas pembangunan daerah tetap terjaga. “Persoalan ini tidak dapat menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah saja, tentu tangan dingin pengawas pemilu sangat ditunggu,” katanya.
Ia berharap Panwaslu jangan hanya jadi penjaga gawang. Semestinya Panwaslu sudah paham filosofi pengawasan dengan mengedepankan preventif dari pada represif.
“Tentu hal ini harus dapat dicegah dan ditanggulangi oleh panwas, jika tidak tentu akan menjadi bola salju di kemudian hari, mengingat banyak sekali laporan pasca Pilkada tentang keterlibatan ASN ke Panwas,” ucapnya.
Namun demikian, pelu diingat, netralitas ASN bukan berarti menghilangkan hak ASN untuk memilih. Hak konstitusional itu tetap dijamin, hanya saja ASN punya batasan tersendiri.
Sebelumnya, Afrizal mendapatkan sorotan terkait ASN karena diduga mengakampanyekan kandidat. Padahal surat edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 273/3772/ meminta agar ASN tidak terlibat politik praktis pada Pilkada.
Orasi Afrizal dihadapan sejumlah Kepala Dinas dan Camat yang juga diduga hadir menjadi viral di media sosial (Medosos). Bahkan akun facebook, Dedi Setiawan menayangkan secara langsung sambutan Afrizal yang akhirnya mendapatakan banyak kritikan dari pengguna jejaring social.
(aiz/adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: