>

Tiga Terdakwa Divonis 3,6 Tahun , Selundupkan Penyelundup Baby Lobster

Tiga Terdakwa Divonis 3,6 Tahun , Selundupkan Penyelundup Baby Lobster

JAMBI – Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (19/12) menggelar sidang putusan kasus penyelundupan Baby Lobster. Tiga terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Para terdakwa yakni Kadapit, Aripudin, dan Mansur. Putusan ini dibacakan hakim ketua Lucas Sahabat Duha.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi yang dikonfirmasi menyebutkan, ketiga terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yakni 3 tahun 6 bulan.

\"Divonis sama dengan tuntutan jaksa,\" sebut Zuhdi.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 Juta dengan subsidair 6 bulan Penajra. \"Iya, dendanya juga sama dengan tuntutan kita pekan lalu,\" jelas Zuhdi.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 Jo pasal 16 Ayat (1)A undang-undang RI No 31 Tahun 2004 Tentang perikanan, sebagimana telah diubah dengan Undang-undang sebagaimana RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Diektahui terdakwa tersebut melakukan penyeludupan Boby lobster sebanyak 38.325 ekor dengan dua jenis lobter yaitu Lobster Pasir dan Lobster Mutiara . Akibat Perbutan terdakwa negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 5,7 Miliar.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan ketiganya dilakukan 21 Oktober lalu. Penangkapan dilakukan tim Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Jambi bekerjasama dengan Direktorat Polair Polda Jambi. Dimana, saat itu ketiga tersangka ditangkap dalam perjalanan saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru. 

Terdakwa berasal dari Jakarta mengendarai dua unit mobil jenis Avanza dan Agia, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Baby Lobster. Baby Lobster jumlahnya sekitar 35 ribu ekor hendak dibawa ke Sabak atau ke Tungkal untuk diselundupkan ke Singapura.

Dari Singapura, disinyalir akan dibawa lagi menuju Vietnam. Disana akan dibesarkan dan kemudian mereka pasarkan lagi karna setelah besar harganya akan lebih mahal.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: