Pompong Pembawa BBM Ilegal Diamankan, Polisi Sita 8 Drum & 7 Jerigen Bensin
JAMBI - Anggota unit Gakkum Satpolair Polres Tanjabtim, berhasil mengamankan 1 unit pompong bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tanpa dokumen.
Satu pelaku dibekuk. Dia adalah Afrizal bin Abdul Gani (35) warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Penangkapan dilakukan Senin (18/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan di Perairan Sungai Batanghari, tepatnya di Sabak Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanja Timur.
\"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polair Tanjab Timur,\" ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, kemarin.
Barang bukti diamankan yakni 1 unit pompong, 8 drum dan 7 jerigen diduga berisi BBM jenis premium tanpa dilengkapi dokumen.
Menurutnya, penangkapan bermula sekitar pukul 19.00 WIB, personil Satpolair Polres Tanjabtim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit pompong yang membawa muatan berisikan BBM di perairan Sungai Batanghari Sabak Indah.
Lalu, kata Dia, anggota Satpolair menindaklanjuti laporan menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, informasi itu benar adanya dan ditemukan 1 unit pompong.
\"Premium yang dibawa tidak dilengkapi dokumen muatan yang sah,\" jelas mantan Kapolres Tanjab Barat, ini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: