>

Selingkuh, Hakim PTUN Jambi Diberhentikan

Selingkuh, Hakim PTUN Jambi Diberhentikan

JAKARTA - Hakim  Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berinisial EP remsi diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Ia diberhentikan karena terbukti berselingkuh dengan perempuan yang bukan istrinya.  Pemecatan EP diputuskan dalam sidang MKH oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di gedung MA Selasa kemarin (19/12).

\"Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu melakukan perselingkuhan,\" ujar jubir Komisi Yudisial, Farid Wajdi Selasa kemarin. Adapun susunan MKH terdiri atas komisioner KY Sukma Violetta, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, termasuk Farid, serta dari MA yakni Yulius, Hamdi, dan I Gusti Agung Sumanatha. 

\"Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim. Kesalahan atau pelanggaran sekecil apa pun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberi hukuman yang menjerakan,\" Farid.

Dalam pertimbangan MKH, hakim EP dinilai merusak citra peradilan, merusak rumah tangga orang lain, dan berpotensi melakukan tindakan tercela karena dua kali selingkuh dengan perempuan yang bukan istrinya.

“Pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan mengingat hakim adalah profesi yang mulia,” katanya.

Pemecatan terhadap hakim EP ini menambah jumlah hakim yang berselingkuh yakni sebanyak tiga kasus pada 2017. 

Sebelumnya, Oktober lalu, MKH juga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada hakim Pengadilan Agama Labuha Maluku Utara, Abdul Rahman karena telah terbukti melakukan tindak perselingkuhan.

Sidang MKH yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup. Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan pencopotan merupakan sanksi berat terhadap hakim yang melanggar kode etik dan peraturan bersama MA, Komisi Yudisial.

\"Itu risikonya, karena perselingkuhan itu kan perbuatan tercela baik terhadap masyarakat maupun agama,\" kata Suhadi, Selasa (19/12).

Majelis sepakat memberikan hukuman berat terhadap EP. Suhadi menuturkan, pembinaan terhadap hakim terus dilakukan, begitu juga perbaikan kualitas rekrutmen.
Menurut Suhadi, yang bersangkutan tidak belajar dari kasus-kasus pemecatan terdahulu. Para hakim yang melakukan tindak serupa tidak bercermin pada kasus sebelumnya.

\"Ya saya kira kurang iman, tergoda dengan lawan jenis yang lain. Padahal pembinaan terus dilakukan, yang terdahulu sudah banyak dipecat, jadi terlalu lemah imannya,\" ujar dia.

Sebelumnya sidang MKH terhadap Terlapor hakim PTUN Jambi EP dilaksanakan di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH Gedung MA, Jakarta. Sidang memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk membela dirinya di depan MKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: