Mark UP Gaji, Terdakwa Mulyadi Hanya Pasrah
JAMBI - Perkara dugaan korupsi mark up gaji Pegawai Negeri Sipil golongan III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, menunggu putusan pada (8/01) mendatang. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang disinyalir merugikan negara Rp4,6 M ini, Mulyadi selaku staf pembantu bendahara pengeluaran.
Tim penasihat hukum terdakwa, Tengku Ardiansyah, menyebutkan, pihaknya sudah berupaya dengan cukup baik dalam kasus ini.
\"Sidang diagendakan pada minggu kedua Januari esok (8 Januari,red), untuk kesiapan kami pasrah terhadap vonis hakim,\" tuturnya.
Dia beralasan sikap pasrah ini dikarenakan uang yang didakwakan kepadanya sudah tidak bisa dikembalikan.
\"Uang 4,6 M sudah habis, sebagian di terdakwa tidak bisa dia kembalikan, sementara sisanya yang dipinjam pegawai Setda tidak bisa kita tagih,\" jelasnya.
Itulah alasan pihaknya pasrah terhadap putusan Majelis hakim yang diketuai Khairulludin senin mendatang. Namun pihaknya tetap berharap keringanan hukuman karena telah berterus terang dimuka sidang.
\"Mudah-mudah dikurangi , jika tidak sepertiga ,berapapun mudah-mudahan dikurangi,\" pintanya.
Lebih lanjut tak lupa Dia juga meminta agar majelis turut menuntut tanggung jawab atasan Mulyadi.
Menurutnya, tidak melakukan Tupoksinya mengingat korupsi yang dilakukan berkelanjutan.
\"Kan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara dilakukan dari 2013 hingga 2016,\" tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 7 tahun dan uang pengganti Rp4,6 miliar Subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: