>

Kejati Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Bimtek dan Pembangunan Perumahan PNS Sarolangun

Kejati Tetapkan Tersangka Baru, Kasus Bimtek dan Pembangunan Perumahan PNS Sarolangun

JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis DPRD Kota Jambi dan proyek pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun. Dari dua kasus ini sudah ditetapkan tersangka baru.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf. Kata Dia, kasus perumahan Sarolangun dan Bintek juga telah mengalami perkembangan.

\"Sarolangun sama dengan Bintek kita sudah tetapkan tersangka baru,\" jelasnya namun ia enggan menyebut nama yang dimaksud.

Selain itu, Dia juga memberikan indikasi akan menangani satu perkara di daerah tingkat dua (Dati II) Jambi. Kasus baru ini wilayahnya di kabupaten dalam Provinsi Jambi.

\"Ada satu perkara di Kabupaten, persoalannya terkait penganggaran\" ujarnya.

Hanya saja, Dia masih enggan menyebutkan kasus tersebut dan di wilayah mana. Dia hanya mengungkapkan, di awal tahun nanti akan masuk 12 perkara.

\"Kejati paling tidakkan haris dua perkara , ini kita sudah melebihi, bisa masuk 12 perkara lanjutan,\" sebutnya.

Dia mengatakan ini berkat pola kerja pihaknya yang mengumpul. Setidaknya Dia memberikan bocoran diantaranya akan melimpahkan ke Pengadilan dua DPO yang tertangkap di Bandung atas nama Arif Hidayat dan Toha Maryono alias Yono.

\"Pengerukan alur pelabuhan Talang duku akan kita limpahkan pada awal Januari juga,\" sebutnya.

Hal lain yang disampaikan adalah mengenai kerugian yang ditetapkan pada pengadaan kasus Alat Kesehatan RSUD Raden Mattaher Jambi.

\"Kerugian dibagi menjadi sepertiga, karena ada terduga pihak lain,\" tandasnya.

Sejauh ini, sambungnya, pihaknya belum temukan pihak lain. \"Walaupun fakta sudah diungkapkan di persidangan, rilis orangnya belum kita pegang, agar jangan terjadi bola liar tehadap kasus ini,\" imbuhnya.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: