>

Spesialis Pembobol Rumah Diringkus, Tertangkap Karena Jadikan HP Curian Sebagai Jaminan

Spesialis Pembobol Rumah Diringkus, Tertangkap Karena Jadikan HP Curian Sebagai Jaminan

JAMBI - Anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura berhasil meringkus seorang spesialis pembobol rumah. Dia adalah Habibul Fikri (28) warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, melalui Panit 1 Reskrim, IPDA Budi Suwarto, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku dibekuk Sabtu (23/12) lalu.

“Tersangka kita amankan di rumahnya,” ujar IPDA Budi Suwarto, kepada watawan, kemarin (26/12).

Menurutnya, terakhir kali tersangka beraksi di sebuah kontrakan yang berlokasi di RT 16 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, pada 14 Desember 2017 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dimana, saat itu korban Didi Nopriawan (31) tidur di kamar depan rumah. Dia mendengar suara teriakan rekan satu kontrakannya yang mengatakan HP miliknya hilang.

Ia kemudian terbangun. Betapa kagetnya korban melihat HP miliknya juga telah raib. Saat diperiksa, kondisi pintu dan keadaan rumah tidak mengalami kerusakan satupun.

Kasus ini, kemudian dilaporkan ke Polsek Telanaipura. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Beberapa waktu lalu, polisi mendapat informasi dari korban jika Hpnya digadaikan pelaku.

Pasalnya, pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas. HP hasil curian itu digadaikan sebagai jaminan ganti rugi.

“Setelah dilakukan penyelidikan kita dapat keterangan ternyata benar tersangka ini yang melakukan pembongkaran rumah tersebut,” katanya.

Polisi pun langsung memburu keberadaan tersangka dan diketahui tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Ladang Panjang.

“Tersangka sudah tahu kedatangan kita, setelah tindakan persuasif dilakukan dia tidak mau buka pintu akhirnya kita paksa,” ucap Budi.

Hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah keluar masuk penjara sebanyak dua kali dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hobibul dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: