>

Syahrasaddin Bakal Bersaksi , Jadi Saksi Sang Adik

Syahrasaddin Bakal Bersaksi , Jadi Saksi Sang Adik

JAMBI - Mantan Sekretaris Daerah  (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin dijadwalkan akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (3/1).

Sadin dimintai keterangannya untuk kesaksian dengan terdakwa Hermansyah yang merupakan adiknya. Hermansyah duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi di Bandara Soekarno Hatta Tahun perkara 2012.

Selain Syarahsadin, dalam persidangan  yang digelar di Pengadilan Tipikor nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan Novri Hasan dan Wahyudi yang juga terpidana dalam kasus ini. Serta saksi lainnya yakni Firdaus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto, saat dikonfirmasi, mengatakan, persidangan yang nantinya akan di laksanakan Januari 2018 tersebut nantinya akan menghadirkan para terdakwa yang telah lebih dulu divonis oleh majelis hakim.

\"Novri Hasan, Wahyudi, Sarahsadin dan Firdaus akan beri kesaksian di sidang selanjutnya\" ungkapnya.

 

Lebih lanjut kata Kasipenkum, sidang tersebut dengan terdakwa Hermansyah dalam perkara ini. \"Sidang 3 Januari 2018,\" tandas Dedy. 

Seperti diketahui Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidikan Polda Jambi pada Oktober 2017 lalu atas kasus tersebut. 

Dia disinyalir mengatur jalannya proyek ini. Terjadi perubahan anggaran dana Billboar yakni Rp1,3 M lebih menjadi Rp1,6 M pada lelang kedua setelah lelang pertama gagal. Sehingga menurut audit terjadi kerugian negara sebesar Rp370 juta lebih.

Untuk diketahui dalam kasus ini, Novri Hasan selaku PPTK dan Wahyudi selaku ketua panitia lelang. Penyimpangan lainnya, yakni papan promosi iklan tidak sesuai dengan jumlah penayangannnya. Seharusnya enam kali, namun hanya terpenuhi lima kali. Sementara dana telah dicairkan diawal.

Beberapa orang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, yakni Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Handoko selaku rekanan dari PT Petraco. Serta Wahyudi dan Novri Hasan.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: