>

Parpol Lama Akan Diverifikasi Faktual, MK Kabulkan Uji Materi Undang-Undang

Parpol Lama Akan Diverifikasi Faktual, MK Kabulkan Uji Materi Undang-Undang

JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini setelah mengabulkan gugatan Partai Idaman yang dilayangkan pedangdut Rhoma Irama soal verifikasi peserta pemilu.

Itu artinya, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam pertimbangannya, MK melihat ada ketidakadil apabila parpol peserta pemilu 2014 tak melalui verifikasi faktual.

Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin membenarkan adanya putusan MK yang meminta semua Parpol diverifikasi faktual. \"Benar, kita sudah menerima informasi itu, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,\"  ujarnya, Kamis (11/1) kemarin.

Untuk itu pihaknya akan bersiap-siap menghadapi verifikasi terhadap 12 Parpol. Karena KPU sendiri  harus menjalankan putusan inkrah yang tetap ditetapkan MK. \"Tentu, kita harus siap menjalankan amanah Undang-undang,\" katanya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Jambi dan KPU RI. Karena semua itu berkaitan dengan teknis verifikasi faktual yang akan dilakukan.

\"Kita masih menunggu petunjuk KPU Provinsi dan KPU RI. Mungkin setelah itu baru kita bergerak. Yang jelas KPU Kota Jambi siap,\" sebutnya.

Mengenai waktu yang mepet, Hazairin optimis masih bisa dilakukan. \"Insya Allah bisa,\" katanya.

Hanya saja saat ini pihaknya masih melakukan faktualisasi pada partai baru. \"Yang masih dalam proses PSI, Berkarya dan Garuda,\" ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Syahbandar mengatakan jika pihaknya juga sudah mendapatkan informasi. Tentunya, Gerindra  siap mengikuti verifikasi factual. “Kita siap, tidak ada masalah  untuk mengikuti verifikasi factual,” katanya.

Syahbandar menjelaskan, pihaknya sudah memiliki anggota yang cukup. Begitu juga dengan keberadaan kantor lain sebagaiaya. “Secara administasri kita jauh lebih siap. Dari awal kita sudah siap dengam semua kemungkinan,” ucapnya.

Begitu juga dengan Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi, Supardi Nurzain yang juga mengaku siap.  Pihaknya juga sudah mempersiapkan diri sejak awal untuk menghadapi semau kemungkinan. “Kita siap, sejuah proses ini sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.

Untuk diketahui, 12 Parpol lama yang akan diverifikasi factual yakni Golkar, Gerindra, Hanura, PDIP, PAN, PKB, PBB, PKPI, NasDem, Demokrat, PPP dan PKS. Parpol baru yang sudah menjalani verifikasi faktual di Kota Jambi adalah partai Perindo dan  PSI, Berkarya, Gurada masih dalam proses.

(aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: