>

Tersangka Riyan Diperiksa Intensif, Gelapkan Uang PT PJ Senilai Rp1,1 M

Tersangka Riyan Diperiksa Intensif, Gelapkan Uang PT PJ Senilai Rp1,1 M

JAMBI –  Riyan Sanjaya (27) warga Jalan Jenderal Sudirman Nomor 33 RT 1 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi.

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap tuntas kasus yang diungkap anggota Satreskrim Polresta Jambi, ini. Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir.

“Sekarang masih diperiksa intensif. Kasus ini masih dikembangkan,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan.

Kata Dia, tersangka diringkus karena menggelapkan uang perusahaan PT Persada Jambi. Jumlahnya mencapai Rp1,1 miliar. Pelaku merupakan karyawan perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 33 Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, itu sendiri.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengacara perusahaan atas nama Ismail Kamarudin (47) dengan nomor laporan LP : B-727/VIII/2017/SPKT III tertanggal 29 Agustus 2017.

Modus operandi tersangka, yakni Dia bekerja dengan jabatan LO. Sebulan, Dia digaji Rp3,8 juta. Tugasnya mencari rekanan perusahaan lain yang membutuhkan jasa dari PT Persada yang bergerak dalam bidang Outsorching tenaga kerja.

Dimana, tersangka dipercaya untuk memberikan uang dari perusahaan kepada perusahaan yang bekerjasama tersebut. Namun, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Kejadian penggelapan ini dalam kurun Juni 2017. Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: