>

Novriansyah Mantan Camat Pelayangan Dituntut 30 Bulan Penjara

Novriansyah Mantan Camat Pelayangan Dituntut 30 Bulan Penjara

JAMBI -  Mantan Camat Pelayangan, Muharman Novriansyah, terdakwa Tambahan Uang Persediaan (TUP) di Kantor Camat Pelayangan tahun 2014, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara (30 bulan). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin (17/1).

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Albar. \"Menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara,\" kata Albar.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha untuk membebankan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kepada terdakwa.

\"Serta membayar kerugian negara sebanyak Rp378.860.818,\" sampai Albar.

Namun terdakwa sebelumnya telah mengembalikan uang negara sebanyak Rp40 juta sehingga yang dituntut dibayar adalah Rp338.860.818.

\"Dengan ketentuan jika tidak dapat dibayar selama satu bulan nantinya harta bendanya akan kita cari, atau dengan subsidair 1 tahun,\" jelasnya.

Ditemui usai tuntutan, JPU Albar mengatakan semua dikembalikan oleh pihaknya kepada hakim. \"Kita kembalikan lagi pada penilaian hakim,\" bebernya.

Atas tuntutan ini penasihat hukum terdakwa meminta waktu saru minggu kedepan untuk menyusun nota pembelaan secara tertulis. \"Kami akan membuat pledoi secara tertulis \"ucap Sony Gulo selaku penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya kasus ini juga telah menjerat mantan Sekretaris Camat Pelayangan yakni Abu Markis dan Zainudin. Keduanya telah menanggung uang pengganti terdahulu, sehingga tersisa bagi Muharman Rp378.860.818 juta.

Kedua sekcam sebelumnya divonis berbeda. Abu Markis selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Zainudin  divonis 6 bulan lebih ringan.

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: