>

3 Pengusaha Diperiksa KPK, Penyidikan Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

3 Pengusaha Diperiksa KPK, Penyidikan Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Kemarin (17/1) tiga pengusaha di Jambi diperiksa.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan ini. Kata Dia, pemeriksaan berlangsung di gedung KPK RI.

“Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018,” ujar Febri Diansyah, kepada harian ini, kemarin.

Tiga pengusaha yang dimintai keterangannya tersebut yakni Rudy Lidra, Endria Putra dan Aliang. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Asisten III Setda Provinsi Jambi, SAI.

Menurutnya, materi pemeriksaan terkait peran dan pengetahuan masing-masing saksi tentang uang ketok palu RAPBD tersebut.

“Mereka datang semua memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Sebanyak 4 orang menjadi tersangka lantaran diduga melakukan transaksi pemberian dan penerimaan hadiah terkait pengesahan R-APBD tahun anggaran 2018.

Total uang haram yang  diamankan mencapai Rp 4,7 miliar dalam operasi senyap itu.

Penyerahan uang dilakukan oleh SAI ke SPO. Diduga kuat, uang yang sudah didistribusikan itu sudah diterima hampir semua anggota banggar DPRD Jambi. Total ada 27 anggota banggar di DPRD itu. Buktinya, beberapa anggota DPRD sudah mengembalikan uang itu ke KPK.

Para tersangka yakni SAI, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi ARN, Plt Sekda Provinsi Jambi EWM dan anggota DPRD Provinsi Jambi SUP.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: