Polri Awasi Maintenance Gedung Bertingkat
JAKARTA - Robohnya selasar Tower 2 Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat Polri lebih menyorot perawatan gedung. Karena itu pengawasan terhadap maintenance atau perawatan gedung secara berkala akan diperketat. Sehingga, kejadian yang sama tidak lagi terulang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan bahwa kejadian ambruknya selasar itu menjadi pelajaran bersama yang tentu harus ada perbaikan. Karena itu, dihimbau pada semua pengelola gedung untuk lebih peduli dengan perawatan gedung. ”Untuk itu kami akan mengawasinya,” jelasnya.
Kalau perlu dilakukan pengecekan kembali soal kekuatan bangunan dari gedung yang dikelola. Sehingga, bila ada indikasi awal berkurangnya kekuatan gedung bisa dilakukan perbaikan. ”Jangan sampai kejadian lagi semacam ini,” paparnya.
Dia menjelaskan, bila perawatan tidak dilakukan dengan baik. Saat terjadi sesuatu, tentu bisa jadi ditemukan adanya pidana. ”Tentunya, demi keselamatan bersama ya harus dicegah,” terangnya.
Ada informasi terkait undang-undang nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi yang dalam salah satu pasalnya disebutkan kesalahan kontraktor atau pihak swasta dalam menangani proyek pembangunan negara tidak bisa dipidanakan.
Terkait hal tersebut, Iqbal menuturkan bahwa semua itu sedang dipelajari. Yang pasti, saat ini Puslabfor masih bekerja. ”Belum selesai, masih dilihat semua bahannya, beton, sling dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai besaran denda untuk pemilik, pemakai, atau jasa konstruksi gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlampau murah.
Adapun berdasar Perda Nomor 7 Tahun 2010 dalam Pasal 283 ayat 2, besaran denda bagi pemilik, pengguna, atau jasa konstruksi ditetapkan sebesar Rp 50 juta.
Kini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan kajian menyeluruh tentang hal itu dan mempertimbangkan adanya kenaikan denda bagi gedung yang tidak memiliki SLF. ‘’Saya juga pas lihat itu (denda SLF) kok murah sekali. Nanti kami lihat (menaikkan atau tidak),’’ ujarnya ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin (17/1)
Dia mengakui, masih banyak gedung-gedung di Jakarta yang tidak memiliki SLF. Hal itu tentu menyalahi aturan. Mantan Mendikbud itu mengimbau kepada para pemilik, pengguna, atau jasa konstruksi gedung agar segera mengajukan penertiban SLF.‘’Banyak gedung yang belum punya SLF. Ajukan supaya cepat langsung dilakukan inspeksi. Ajukan dengan cepat. Bahkan kemarin kami ingin semuanya di-declare yang SLF tidak ada, yang sudah punya laporkan,’’ jelasnya.
Anies ingin, perubahan peraturan terkait sanksi yang dikenakan nantinya dapat menimbulkan efek jera. Meski, untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku, tentu memerlukan proses dan waktu. ’’Yang jelas kita harus membuat sistem ini memiliki efek jera. Efek jera itu artinya kalau tidak melaksanakan kapok. Sekarang itu terlalu murah,’’ katanya.
(idr/dee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: