>

Spesialis Penipuan Dibekuk Polisi, Modus Mengurus Administrasi Kendaraan di Samsat

Spesialis Penipuan Dibekuk Polisi, Modus Mengurus Administrasi Kendaraan di Samsat

JAMBI - Anggota Polsek Jelutung, berhasil meringkus spesialis penipuan. Dia adalah Ade Darmawan alias Ade Bin Basar (29) warga Jalan Pakubuono, RT 20, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Penangkapan dilakukan 19 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-12/I/2018/SPKT.III/ Sek Jelutung.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Jelutung.

“Kasus ini masih dikembangkan. Tersangka merupakan spesialis penipuan,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, kemarin (21/1).

Saat ditanya modus pelalu, Alam menyebutkan, jika pelaku menawarkan diri sebagai biro jasa pengurusan pajak kendaraan pengurusan SIM dan surat tilang.

“Namun, tidak diurus. Uang yang diserahkan korban digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Alam menjelaskan, pelaku terakhir memperdaya korban Novianti (23) warga Kumpeh. Dimana, korban bertemu pelaku 2017 lalu di kantor Samsat untuk mengambil STNK milik saudaranya. Pelaku mengaku sebagai calo/ biro jasa dan mampu mengurus pajak kendaraan yang sehingganya korban percaya kepada pelaku.

Tidak lama, korban menyerahkan uang sebesar Rp4.800.000 untuk biaya pengurusan pajak. Namun setelah beberapa bulan ternyata pajak kendaraan tidak dibayarkan. Karenanya, timbul denda. Korban berusaha menghubungi pelaku dan hanya dijanjikan saja.

“Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan ke Polsek Jelutung,” jelas Alam.

Setelah menerima laporan, diketahui keberadaan pelaku di daerah Muara Sebo, Batanghari. Kemudian anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju ke Ma sebo dan berkoordinasi dengan Polsek Muara Sebo.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” beber Alam.

Hasil pengembangan, pelaku mengakui melakukan penipuan atau penggelapan sebanyak 9 kali. Modusnya sama. Kerugian korban bervariasi. Dari Rp3 juta hingga Rp17 juta.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: